Pemuda Lamongan Gauli Siswi SMP hingga Hamil, Endingnya Si Pencabul Malah Nikahi Siri Wanita Lain
M Sutiono (24) pemuda asal Sambeng Lamongan Jawa Timur ini tidak bisa menikmati hidup bersama istri sirinya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - M Sutiono (24) pemuda asal Kecamatan Sambeng Lamongan Jawa Timur ini tidak bisa menikmati hidup bersama istri sirinya.
Kebejatannya terungkap setelah seorang siswi SMP kelas VII, DA (14) melahirkan seorang bayi pada H + 2 Hari Raya Idul Fitri 1441 H lalu.
Selain memacari korban DA, Sutiono Dusun Sumbersoko Desa Pamotan Kecamatan Sambeng Lamongan, ternyata juga menikahi wanita lain yang dijadikan istri sirinya.
• Inilah Sosok Digadang-gadang Bisa Lunakkan Hubungan Krisdayanti dengan Aurel-Azriel Hermansyah
Warga desa geger setelah DA melahirkan, padahal warga maupun keluarga selama ini tidak ada yang tahu kalau DA hamil.
Antara korban dengan pelaku adalah tetangga desa. Perkenalan Sutiono dengan DA hanya berjalan selama selama sepekan pada Agustus 2019.
Perkenalan singkat antara korban dengan pelaku dimanfaatkan Sutiono untuk membujuk rayu.
• Terkuak Alasan Ahmad Dhani Klepek-klepek ke Mulan, 1 Hal Paling Khas, Mulan Geli, Ashanty: Ya Allah
• 1 Hal dari Mulan Jameela Ini Buat Ahmad Dhani Jatuh Cinta, Ashanty Sampai Heran, Masak Cuma Itu?
"Saya ajak ke rumah untuk saya perkenalkan dengan orang tua saya," ujar Sutiono, saat dikeler di depan wartawan Jumat (19/6/2020).
Selama lima hari berturut-turut, korban setiap hari diajak ke rumah pelaku. Dan selama lima hari itu juga, korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri.
"Hubungan terakhir pada Rabu dalam bulan Agustus 2019 sekira jam 11.00 WIB, " aku korban pada penyidik.
• Patroli Masa Transisi New Normal di Surabaya, Warga Masih Gerombol di Warkop, Ada yang Tak Bermasker
Korban DA asal Sambeng Lamongan akhirnya telat menstruasi dan diketahui hamil.
Namun korban, merahasiakan kehamilannya pada bapaknya, satu-satunya orang tua yang hidup bersamanya selama ini, karena sang ibu sudah tiada.
Sejak setelah berhubungan badan, korban juga selalu diancam untuk tidak menceritakan pada orang lain.
• 2 Aksi Kriminal ini Marak Selama Transisi di Kota Malang, Kampung Tangguh Disebar Bantu Keamanan
Jika berani cerita, pelaku tidak segan-segan akan membunuh korban. "Pelaku juga berjanji siap untuk menikahi," kata Kapolres Lamongan, AKBP Harun.
Pelaku, selain mengancam akan membunuh, juga akan menyebar aib jika korban sampai berani mengumbar ulah kebejatannya.
Sutiono, buruh kasar di ladang tebu ini mengaku hubungannya dengan korban karena didasari suka sama suka.
• Pria Gresik Curiga Lihat Motor Terparkir saat Mancing di Galian, Didekati Rupanya Ada Mayat Ngapung
"Cinta, sama-sama cintanya pak," aku Sutiono yang disambut tawa para awak media.
Pelaku kembali menyampaikan mohon maaf kepada orang tua korban, dan memastikan sanggup menikahi DA.
Nasi sudah jadi bubur, korban telah melahirkan, Sutiono tetap sanggup untuk menikahi korban.
Namun orang tua korban menolak, dan memilih untuk melanjutkan perkaranya sampai ke meja hijau. Sementara sang bayi dan anaknya akan jadi tanggungjawabnya.
Pelaku juga diketahui telah menikah siri dengan seorang wanita bernama Nurul F.
Kenyataan ini yang membuat orang tua korban semakin sakit hati dan memilih melanjutkan perkaranya.
Kini Sutiono harus merasakan pengabnya sel tahanan dan meninggalkan istri sirinya untuk menghadapi jeratan hukum.
Menurut Harun, berdasarkan keterangan pelaku telah mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul.
"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan Anak terhadap anak korban, " kata Harun seraya menambahkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Arie Noer Rachmawati