Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Satpol PP Bubarkan Warung Lesehan di Bantaran Sungai Brantas Kota Kediri

Satpol PP Kota Kediri membubarkan warung tikar lesehan di bantaran Sungai Brantas, Kota Kediri. Saat dibubarkan

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Suasana warung lesehan di bantaran Sungai Brantas Kota Kediri sebelum dibubarkan petugas Satpol PP, Minggu (21/6/2020) petang. 

 TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satpol PP Kota Kediri membubarkan warung tikar lesehan di bantaran Sungai Brantas, Kota Kediri. Saat dibubarkan warung lesehan sedang ramai didatangi pengunjung, Minggu (21/6/2020) petang.

Pengelola warung memanfatkan bantaran sungai untuk menarik pengunjung yang ingin refreshing di bawah Jembatan Brawijaya.
Warga banyak yang berdatangan karena pemandangan di bantaran sungai dengan latar belakang jembatan sangat menarik. Setiap harinya ada puluhan hingga ratusan pengunjung yang datang.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pembubaran warung lesehan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Karena warung lesehan bantaran Sungai Brantas ramai pengunjungnya dan tidak mematuhi protokol kesehatan. Ada yang tidak memakai masker dan pengunjung bergerombol lesehan di tikar tidak menjaga jarak.

"Tindaklanjut kami membubarkan pengunjung yang ramai di area warung lesehan bantaran Sungai Brantas," ungkapnya.

Sebelumnya dari pihak PKL telah ada kesempatan tidak akan menggelar tikar di bawah parafet mulai pukul 18.00 WIB sesuai dengan kesepakatan yang dibuat di Kantor Satpol PP.

Warga Flores yang Tewas Dikenal Pendiam dan Sopan, Sahabatnya Merasa Kehilangan

Pekerjaan Bella Saphira Saat Tak Lagi Jadi Artis & Dinikahi Jenderal, Tak Malu Jual Makanan: Ridho

Pria Jakarta Pengunggah Video Dokter Wanita Telanjang di Surabaya Dibekuk Polrestabes Surabaya

Namun kesempatan itu dilanggar sehingga petugas langsung membubarkan warung lesehan dan meminta pengunjung pulang.
Satpol PP Kota Kediri saat pandemi
virus Corona atau Covid-19 gencar melakukan razia tempat keramaian seperti pengunjung warung dan kafe. Petugas menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB dan meminta pengelola mematuhi protokol kesehatan.

Sudah ada belasan warung, kafe dan tempat game online yang ditindak petugas dengan menutup usahanya karena melanggar ketentuan protokol kesehatan.(dim/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved