Polisi Mojokerto Bongkar Kasus Penipuan Beras Online Berkedok Slip Setoran Bank Fiktif
Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok pembelian beras via online melibatkan sindikat antar provinsi.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil membongkar kasus penipuan berkedok pembelian beras via online yang melibatkan sindikat antar provinsi.
Modus pelaku yakni melakukan pembelian beras melalui group perdagangan beras di media sosial Facebook.
Pelaku bertransaksi menggunakan bukti setoran Bank Mandiri fiktif yang dikirim ke nomor Whatsapp korban senilai Rp. 61.600.000.
Kedua pelaku bernama Efendi Setiawan (69) warga Jalan Gang Swadaya I, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
• Jatim Bermasker dan Jatim Sehat Dimulai dari Lamongan, Ini Kata Kapolres AKBP Harun
• UPDATE CORONA di Kota Blitar Senin 22 Juni, Kakek 95 Tahun Positif Corona setelah Dikunjungi Saudara
• Kabar Wisata Sunan Bonang Tuban Dibuka Ternyata Hoax, Pihak Yayasan Beberkan Hal Sebenarnya
Yansen Litupea (56) warga Perum Green Park Blok H Nomor VIII, Kelurahan Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo.
"Dua pelaku penipuan ditangkap di rumahnya masing-masing dan tiga pelaku lainnya buron," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Sodik Efendi, Senin (22/6/2020).
Ia mengatakan komplotan pelaku ini selalu berkelompok saat beraksi melakukan penipuan.
Pelaku Heru Hardianto (Buron) menghubungi korban Lilik Widianto pemilik UD Sumber Tani Desa Kramat, Kecamatan/ Kabupaten Lamongan melalui Group Facebook perdagangan beras yang dilanjutkan berkomunikasi via Whatsapp.
Pelaku Heru mengubungi korban via telepon memesan 7 ton beras pada Senin (15/5/2020).
• 2 Bandit yang Ditembak Mati Polda Jatim Ternyata Bawa Jimat, Diduga Buat Kekebalan Tubuh
• Liga 1 2020 Bakal Kembali Bergulir, Pelatih Persela Percaya Kondisi Fisik Pemainnya Tetap Terjaga
Kemudian, korban mengirim beras sesuai pesanan pelaku beras 7 ton senilai Rp 61,6 juta di Ruko Terminal Kertajaya Mojokerto, pada Senin 18 Mei 2020 pukul 13.00 WIB.
Disaat bersamaan pelaku menyampaikan bahwa beras yang dikirim akan diterima oleh pelaku Efendi yang mengaku sebagai Wawan sekaligus mengirim bukti tanda setoran dari bank.
"Pelaku Heru memberikan bukti setor atau slip pembayaran via Bank Mandiri (Fiktif, Red) senilai Rp.61.600.000 yang dikirim kepada korban melalui Whatsapp," ungkapnya.
Masih kata Sodik, korban tidak curiga melakukan bongkar muatan beras di lokasi kejadian.
• Pengelola Green House di Batu Gigit Jari, Dana Penelitiannya Tak Sesuai Rencana, Begini Kata Pemkot
• Tak Pakai Masker di Sidoarjo Kena Denda Rp 150.000, Polisi dan Satpol PP Bakal Gencar Gelar Razia
Korban baru sadar telah ditipu saat melakukan pengecekan di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bahwa saldo yang bersangkutan tidak bertambah sesuai nominal dari penjualan beras tersebut.
Setelah itu, korban kembali ke tempat bongkar muatan ternyata pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian.
Korban melaporkan kejadian penipuan ini ke Polres Mojokerto Kota.
"Korban menyadari bahwa bukti setor yang dikirim pelaku ternyata diduga palsu karena saldo tidak bertambah," jelasnya.
Dikatakannya, dari keterangan pelaku Yansen menjual beras hasil kejahatan penipuan ke Jakarta lebih murah dari harga pasar yaitu 7 ton beras senilai Rp. 40 juta.
Uang hasil penjualan itu dibagi merata dengan pelaku lainnya.
• Risau Anak-anak Jarang Punya Masker Khusus, Arumi Bachsin Launching Gerakan Peduli Masker Anak
• Dua Bandit Ditembak Mati Polda Jatim, Pernah Lakukan Hal Sadis ke Anggota TNI di Probolinggo
"Pelaku Yansen berperan sebagai penerima dan penjual beras serta membagi uang hasil kejahatan," terangnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu Flasdish yang berisi rekaman video bongkar muatan di Ruko Terminal Kertajaya Kota Mojokerto.
Satu lembar faktur UD Sumber Tani Lamongan atas nama korban bagian penjualan dan satu lembar kwitansi pembelian beras senilai Rp 61,6 juta atas nama Wawan alias pelaku Efendi.
"Komplotan pelaku seringkali melakukan kejahatan penipuan dengan modus yang sama di wilayah Gresik dan Malang," tandasnya.