Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ratusan Motor di Polresta Sidoarjo Tak Diambil Pemiliknya

satu bulan lebih, ratusan motor berbagai merek itu tergeletak di halaman kantor lama Poresta Sidoarjo. Garis polisi pun masih melingkari deretan motor

Penulis: M Taufik | Editor: Yoni Iskandar
M Taufik/Surya
Ratusan motor yang disita dalam razia balap liar saat Ramadan lalu, sampai sekarang belum diambil pemiliknya 

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Ratusan sepeda motor yang disita polisi dari arena balap liar di Sidoarjo saat Ramadan lalu masih belum diambil oleh pemiliknya.

Sudah satu bulan lebih, ratusan motor berbagai merek itu tergeletak di halaman kantor lama Poresta Sidoarjo. Garis polisi pun masih melingkari deretan motor-motor tersebut.

"Itu hasil penyitaan dari razia balap liar di dekat exit tol Porong pada 16 Mei 2020 lalu," jawab Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Eko Iskandar, Minggu (21/6/2020).

Ya, dalam razia waktu itu terhitung ada sekira 500 warga diamankan dari area balap liar. Sepeda motor yang disita sebanyak 223, diangkut menggunakan sejumlah truk dari lokasi menuju Mapolresta Sidoarjo.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, warga yang kena razia dibolehkan pulang. Sementara sepeda motornya semua disita.

"Sepeda motornya semua ditilang. Untuk mengambilnya, harus melalui prosedur dan denda tilang," ujar Eko Iskandar kepada TribunJatim.com.

Katalog Promo Superindo Terbaru 22-25 Juni 2020, Nikmati Diskon Buah Segar hingga Aneka Camilan

Tidak Pakai Masker, 86 Pelanggar Perbup Gresik Dihukum Menyapu Jalan

Hari Terakhir Transisi New Normal Life, Pakar Epidemiologi: Perwali Surabaya Tidak Menggigit

Tentu, dalam proses ini pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan. Seperti BPKB dan STNK. Jika tidak ada surat-suratnya, alias motor bodong, jelas tidak bisa mengambil.

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Seperti motor protolan, modifikasi, dan sebagainya, juga diwajibkan mengembalikan spesifikasinya terlebih dulu jika hendak mengambil motornya.

"Itu wajib, karena kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi juga merupakan pelanggaran. Jadi wajib dikembalikan dulu," lanjut mantan Kasat Lantas Polres Tuban tersebut.

Dari 233 sepeda motor yang disita itu, sejauh ini baru sekitar 10 unit yang diambil pemiliknya. Lainnya masih berjejer di halaman kantor polisi, tidak jelas kapan akan diambil.

Apakah karena kendaraan itu banyak yang tidak ada suratnya alias bodong, sehingga tidak diambil oleh pemiliknya?

Eko mengaku tidak bisa memastikan.

"Yang jelas, jika hendak mengambil kendaraan harus menunjukkan bukti kepemilikan, mengembalikan ke fungsi asal bagi yang dimodifikasi, dan membayar denda tilangnya," tandasnya kepada TribunJatim.com.

Penyitaan terhadap sejumlah kendaraan itu sengaja diakukan untuk memberi efek jera kepada pelaku balap liar. Supaya mereka tidak terus-terusan trek-trekan di jalan raya.(ufi/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved