Tidak Pakai Masker, 86 Pelanggar Perbup Gresik Dihukum Menyapu Jalan
Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan Jawa di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (22/6/2020) pagi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan Jawa di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (22/6/2020) pagi.
Sebanyak puluhan orang kedapatan seperti sedang kerja bakti menyapu jalan dengan menggunakan rompi.
Diketahui, mereka adalah para pelanggar Perbup Nomor 22 Tahun 2020.
Tidak hanya laki-laki, perempuan juga terlihat menyapu jalan bahkan mencabut rumput yang berada di taman.
Kerja sosial ini adalah salah satu hukuman yang tertuang dalam pada Pasal 8 Ayat 1 Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020.
• Pemprov Jatim Gelontor Bantuan ke 168 Pesantren Tangguh untuk Penegakan Protokol Kesahatan
• UMKM Gresik Punya Gols, Upaya Dorong Penjualan UMKM dan Pedagang Kaki Lima di Tengah Covid-19
Ada dua opsi hukuman jika warga kedapatan melakukan pelanggaran tidak mengenakan masker.
Kerja sosial dan membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
Salah satu pelanggar bernama Arif, langsung meminta hukuman menyapu jalan usai kedapatan tidak memakai masker saat melintas di jalan Jawa GKB.
Dia dihentikan oleh petugas dari Satpol PP.
"Mending nyapu tidak sampai lima menit selesai," kata dia.
Dia langsung mengenakan rompi berwarna kuning bertuliskan pelanggar Perbup itu.
• 7 Potret Sosok Dilan Versi Thailand, Disebut-sebut Mirip Iqbaal Ramadhan, Lihat Senyumnya
• Daftar 5 Negara yang Punya Tentara Terkuat di Dunia Pada 2030, 2 Negara dari Asia, Indonesia Masuk?
Sembari mengambil sapu lidi yang telah disiapkan.
Bahu jalan tidak luput disapu pria berusia 24 tahun ini.
Kemudian saat diminta membersihkan sampah di taman yang berada di tengah jalan, warga Desa Suci ini tidak ambil pusing, langsung memungut sampah dengan tangan kosong.