Tidak Pakai Masker, 86 Pelanggar Perbup Gresik Dihukum Menyapu Jalan
Pemandangan berbeda terlihat di sepanjang jalan Jawa di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Senin (22/6/2020) pagi.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
Sejumlah tempat sampah ukuran besar berwarna biru berada di tepi jalan.
Arif mengaku lupa saat akan berangkat membeli makan tidak menggunakan masker.
• Curhat Pilu Calon Pengantin Rencana Nikahan Pupus karena Pandemi, Terpaksa Cancel Semua Pesanan
• Ruangan Rahasia Nagita Slavina Diekspos Baim Wong, Suami Paula Kaget Lihat Isinya: Parah Ini
"Kelupaan, saya kira kalau pagi tidak ada razia seperti ini," ucapnya.
Diketahui, razia pelanggar perbup ini dilakukan di sepanjang jalan Jawa GKB.
Petugas dari Satpol PP tidak segan untuk menghentikan pengendara roda dua atau roda empat yang kedapatan tidak pakai masker.
Kasatpol PP Kabupaten Gresik, Abu Hassan menyebut, razia yang dilakukan kuranh dari dua jam itu mampu menjaring puluhan pelanggar.
• 2 Bandar Sabu Jaringan Magetan Diringkus BNN Jatim, Dapat Kiriman Barang dari Surabaya
"Total ada 86 pelanggar di GKB," kata dia.
Pria yang kerap disapa Abu ini menuturkan, jika pelanggar sebanyak 86 itu tidak ada satupun yang memilih membayar denda sebesar Rp 150 ribu.
"Semuanya pilih kerja sosial," pungkasnya.