Ending Nasib Pria Mojokerto Pesta Sabu dalam Rutan Trenggalek, Divonis 10 Tahun Bui, Denda 1 Miliar
Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus narkotika Romy Rafsanjani
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Petugas saat menggelar razia di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek dan menemukan sabu-sabu, awal Januari lalu. Satu dari belasan terdakwa divonis 10 tahun penjara.
Putusan untuk Romy merupakan yang pertama ketimbang 13 terdakwa lain. Dari jumlah terdakwa itu, jaksa membagi berkas menjadi empat.
• Hilang Setelah Berpolemik dengan Ario Kiswinar, Ini Kabar Mario Teguh, Lihat Penampilannya Kini
Kasus ini bermula atas temuan paket sabu-sabu di salah satu kamar blok narkoba saat petugas merazia awal Januari lalu.
Sabu-sabu itu dibungkus dalam tujuh paket plastik kecil dan disimpan dalam tutup kepala sikat gigi serta aluminium foil bekas rokok.
Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam lemari yang terbuat dari kardus.
Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat hisap, korek api, dan telepon genggam.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Arie Noer Rachmawati