Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ending Nasib Pria Mojokerto Pesta Sabu dalam Rutan Trenggalek, Divonis 10 Tahun Bui, Denda 1 Miliar

Pengadilan Negeri Trenggalek menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus narkotika Romy Rafsanjani

ISTIMEWA
Petugas saat menggelar razia di dalam Rutan Kelas IIB Trenggalek dan menemukan sabu-sabu, awal Januari lalu. Satu dari belasan terdakwa divonis 10 tahun penjara. 

Putusan untuk Romy merupakan yang pertama ketimbang 13 terdakwa lain. Dari jumlah terdakwa itu, jaksa membagi berkas menjadi empat.

Hilang Setelah Berpolemik dengan Ario Kiswinar, Ini Kabar Mario Teguh, Lihat Penampilannya Kini

Kasus ini bermula atas temuan paket sabu-sabu di salah satu kamar blok narkoba saat petugas merazia awal Januari lalu.

Sabu-sabu itu dibungkus dalam tujuh paket plastik kecil dan disimpan dalam tutup kepala sikat gigi serta aluminium foil bekas rokok.

Paket sabu-sabu itu ditemukan di dalam lemari yang terbuat dari kardus.

Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan alat hisap, korek api, dan telepon genggam.

Penulis: Aflahul Abidin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved