Keluh Tenaga Medis di Gresik, Soal Belum Cairnya Insentif Penanganan Covid-19
Hingga penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 1, 2 dan 3 janji pemberian insentif untuk tenaga medis penanganan Covid-19 belum terwujud.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiqur Rohman
"Perbup untuk pencairan ini baru selesai di badan hukum. Tinggal tanda tangan bupati," terangnya.
Pemberian insentif itu tidak semua tenaga medis mendapat besaran yang sama.
Sesuai pelayanan para tenaga medis yang bertugas.
"Kami sudah mendengar langsung saat dengar pendapat di Dinkes. Memang seperti itu," pungkas Huda.
• VIRAL Video Kakek Pemulung Bawa Uang Koin Sekarung Demi Beli HP untuk Cucu, Menabung Setahun
• Sendirian dan Tiba-tiba Ngamuk, ODGJ Jember Bakar Kamar Rumah, Pemilik Rugi Jutaan Rupiah
Dikonfirmasi terpisah, kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg Saifudin Ghozali mengaku jika hal itu tidak menyalahi aturan.
Sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Aturannya di Permenkes 278 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga medis yang menangani Covid-19. Dasar aturannya disitu semua," pungkasnya.