Tak Punya Masjid, Warga Perumahan Sathya Grand City Terpaksa Ibadah di Rumah Pinjaman Penduduk

Selama bertahun-tahun, warga menuntut agar segera serahkan dan wakafkan tanah masjid untuk warga.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
HEARING - Suasana hearing di Komisi III DPRD Gresik dengan warga perumahan Sathya Grand City, Rabu (22/4/2026). 

Ringkasan Berita:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Sudah 11 tahun, warga yang tinggal di perumahan Sathya Grand City, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, belum memiliki fasilitas umum (fasum).

Seperti masjid untuk ibadah hingga area pemakaman.

Baca juga: 11 Tahun Tak Kunjung Dibangun Waterboom & Masjid, Warga Perumahan Sathya Grand City Protes

Sejak berdiri hingga detik ini, keberadaan PSU yang dijanjikan pihak pengembang di perumahan, tak kunjung dipenuhi.

Seperti halnya keberadaan masjid, selama ini warga memanfaatkan rumah warga yang digunakan sebagai TPQ untuk ibadah.

"Selama ini kita ibadah rawatib salat itu menggunakan rumah pinjaman yang dijadikan TPQ," ujar warga Grand Sathya City, Eki Iskandar.

Eki, sapaan akrabnya, mengaku, terkait belum memiliki area pemakaman, warga yang meninggal terpaksa dimakamkan di kampung halaman.

Bertahun-tahun, warga menuntut agar segera serahkan dan wakafkan tanah masjid untuk warga.

Lalu selesaikan tiga sertipikat rumah yang digadaikan.

Kemudian tuntaskan dan jelaskan legalitas tanah makam, bayar gaji keamanan yang tiga bulan tertunggak.

"Kita sudah cukup sabar menghadapi developer ini, sejak tahun 2015, pengembang perumahan itu kita beli dikasih brosur, diberi fasilitas-fasilitas apa saja yang didapat di perumahan tersebut, termasuk terkait masjid, waterboom," bebernya.

"Saat itu ya masih belum ada perubahan siteplan. Ada makam di situ, waktu itu saya menempati rumah tahun 2020, fasilitas terkait masjid waterboom belum terbangun, developer selama ini hanya memberikan janji-janji," ungkap Eki.

Dalam menagih janji, lanjutnya, warga sudah berulang kali melakukan aksi hingga mediasi yang juga dihadiri pihak Kecamatan hingga pemerintah desa.

Namun, rekomendasi dari mediasi tersebut tak diindahkan oleh pihak pengembang dan hanya janji-janji.

Untuk itu warga menempuh jalur hearing.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved