Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Kota Batu

Pemkot Batu Kembali Janjikan Insentif untuk Ratusan Tenaga Kesehatan segera Cair

Kejelasan insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan di Kota Batu, yang menangani pasien Covid-19, rencananya akan cair pekan ini.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/BENNI INDO
ILUSTRASI - Tenaga kesehatan dari Puskesmas Bumiaji berdialog dengan warga Desa Giripurno di posko tes cepat yang dibuka di Balaidesa Giripurno, Kota Batu, Senin (18/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo

TRIBUNJATIM.COM, KOTA BATU – Kejelasan insentif yang menjadi hak tenaga kesehatan di Kota Batu rencananya akan cair pekan ini.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batu, M Chori, menerangkan, Pemerintah Kota Batu menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kota Batu untuk membayar 528 tenaga kesehatan.

Sedangkan 30 tenaga kesehatan lainnya menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

“Dalam minggu ini mereka akan mendapatkan haknya. Sudah diverifikasi oleh bagian keuangan dan tinggal menunggu saja,” ujar M Chori, Selasa (23/6/2020).

Ada 30 tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dari pemerintah pusat tidak akan mendapatkan insentif tambahan dari APBD, 30 tenaga kesehatan yang diajukan ke pemerintah pusat merupakan kuota yang diberikan oleh pemerintah pusat.

Dirinci oleh M Chori, anggaran insentif penanganan Covid-19 untuk 51 dokter spesialis.

UPDATE CORONA di Kota Batu Kamis 18 Juni, Ada Tujuh Pasien Sembuh, Mayoritas dari Desa Giripurno

el Hotel Kartika Wijaya Kota Batu Siap Buka di Masa Transisi New Normal, Terapkan Standar Baru

Dokter spesialis akan menerima Rp 7 juta. Lalu ada 246 dokter umum yang akan menerima Rp 4,5 juta, dan 774 perawat mendapat Rp 3 juta.

Ada 810 tenaga kesehatan lainnya yang akan mendapatkan Rp 3 juta dan 396 tenaga non kesehatan mendapat Rp 1,5 juta.

Pemkot Batu mengeluarkan total anggaran sebanyak Rp 6,8 miliar.

Insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ada di rumah sakit berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang manangani Covid-19. Keputusan tersebut baru keluar 1 Mei 2020. Kemudian disosialisasikan pada 18 Mei.

Alun-alun Kota Batu Kembali Dibuka, Pengujung Wajib Patuh Protokol Kesehatan

Izin Gelaran Gantangan dan Kegiatan Seni Masih Tunggu Kota Kediri Jadi Zona Hijau Covid-19

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, dr Yuni Astuti membeberkan, berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan, masing-masing Puskesmas hanya mendapat jatah enam orang tenaga kesehatan saja.

Sementara tenaga kesehatan lainnya akan diberi insentif melalui BTT.

Di Kota Batu, ada 5 Puskesmas yang masing-masing telah menyetorkan 6 dokter untuk mendapatkan insentif dari pusat.

Itulah sebabnya ada 30 orang tenaga kesehatan yang mendapat insentif dari pusat. Sedangkan tenaga kesehatan lainnya mendapatkan insentif dari APBD.

Area Stadion Kanjuruhan Malang Mulai Dibuka, Pedagang Sekitar Kandang Arema Dapat Pemasukan Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved