SPBI KFC Sepedaan Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Ombudsman, Sebut Disnaker Jatim Abaikan Hak Buruh
Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC unjuk rasa ke Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur. Sebut Disnaker Jatim abaikan hak buruh.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sejumlah massa yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia KFC ( SPBI KFC ), melakukan unjuk rasa di depan Kantor Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Jalan Ngagel Timur, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Selasa siang (23/6/2020).
Sebelum tiba di lokasi, para demonstran berkumpul di depan Royal Plaza pada pukul 10.00 WIB.
Sambil menyiapkan peralatan seperti bendera SPBI, poster, dan banner yang berisi tuntutan mereka kepada KFC.
• Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
• Hilang Setelah Berpolemik dengan Ario Kiswinar, Ini Kabar Mario Teguh, Lihat Penampilannya Kini
Dalam aksi tersebut, mereka seragam mengenakan pakaian berwarna merah yang melambangkan perusahaan makanan cepat saji tersebut.
Dengan mengendarai sepeda kayuh, massa kemudian berangkat ke Kantor Ombudsman Perwakilan Provinsi Jatim sambil dikawal secara ketat oleh pihak kepolisian.
Setibanya di tempat, para serikat pekerja tersebut langsung menyampaikan tuntutannya di depan petugas.
• KPU Tambah 30 TPS Dalam Pilkada Serentak di Kabupaten Situbondo
• Sinopsis Meri Durga Episode 86 Selasa, 23 Juni 2020, Serial India Tayang di ANTV
Anthony Matondang, Koordinator Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) Wilayah Surabaya, mengatakan, aksi ini bertujuan untuk mengadukan Kadisnaker Jawa Timur, terkait surat penghentian pengaduan laporan terhadap pemotongan upah, penundaaan pembayaran THR, dan upah lembur tanpa persetujuan buruh.
"Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur bertindak kurang professional, tidak akuntabel dan imparsial," ujarnya usai bertemu dengan perwakilan ombudsman.
Justru setelah pertemuan klarifikasi yang dilaksanakan Pengawas Ketenagakerjaan, lanjut Anthony, Kepala Disnaker berdasarkan kesimpulan yang dibuat dari Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran norma ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT Fast Food Indonesia
"Rangkaian fakta ini menunjukan bahwa Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jawa Timur kurang professional, dan patut diduga ada keberpihakan kepada PT Fast Food Indonesia. Dalam kasus ini patut diduga sebagai tindakan mal administrasi," imbuhnya.
Anthony berharap, Ombudsman segera proses Dugaan Mal Administrasi yang dilakukan oleh Kadisnaker Jatim.
"Gubernur Jatim harus segera melakukan evaluasi atas Kinerja Kadisnaker Provinsi Jatim yang cenderung mengabaikan perlindungan Hak-Hak Buruh," pungkasnya.
Sementara itu, Agus Widyarta, Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Timur, menilai, mereka tepat sekali melaporkan tindakan tindakan tersebut kepada Ombudsman.
"Proses di Ombudsman yang dilakukan pertama adalah pemeriksaan verifikasi laporan pengaduan. Ada dua syarat yang harus terpenuhi. Yakni formil dan materiil," ujarnya usai menerima perwakilan SPBI KFC.
Untuk Syarat Formil, lanjut Agus Widyarta, sedang diproses mengenai dokumen apa saja yang dilampirkan dan akan ditindak lanjuti. Ombudsman juga akan menyiapkan surat untuk pelapor agar memenuhi syarat tersebut.
"Kalau nanti di pleno masuk kepada kewenangan Ombudsman maka selanjutnya ke tahap tim pemeriksa laporan," tuntasnya.
Penulis: Febrianto Ramadani
Editor: Heftys Suud