Virus Corona di Surabaya
59 RHU Ajukan Permohonan Buka ke Pemkot Surabaya, Disbudpar: yang Memenuhi Standar New Normal, Boleh
59 surat permohonan operasional diajukan ke Pemkot Surabaya. Kepala Disbudpar Antiek Sugiharti ungkap yang memnuhi standar new normal, boleh buka.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, sudah ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Pemkot Surabaya dari para pengelola RHU di Kota Pahlawan.
Yang mengajukan mulai dari karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Sebagaimana diketahui, seluruh tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Surabaya memang harus memenuhi sejumlah ketentuan agar bisa beroperasional di era new normal.
• Viral Pria di Lombok Nikahi Pacar dan Sepupunya Sekaligus, Saepul: Suka Dua-duanya, Ikhlas Dimadu
• BREAKING NEWS: Pria Tergeletak 1 Jam di Ngagel Surabaya, Napas Tersengal, Barang Bawaan Hancur
"Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan, dia memenuhi standar dan boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) harus melengkapi," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya ( Disbudpar Surabaya ), Antiek Sugiharti.
Antiek menjelaskan, dari 59 surat masuk itu, terdiri dari 44 RHU memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, lolos verifikasi dokumen 45, sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat ada 10 dan yang belum memenuhi syarat ada 3.
• Tragedi Pasangan Lesbian Tewas di Hotel Penuh Luka Tusukan, Diduga Bermula Cemburu dan Posesif
• Cerita Beauty Blogger Hits Surabaya Mindy Tedja Suskes Berkarir dari Hobi, Kuncinya: Do It With Love
Bahkan, hari ini, Disbudpar Surabaya juga melakukan survey atau tinjauan ke lapangan di 32 RHU.
Dalam Perwali Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru, memang mengatur seluruh sektor termasuk tempat hiburan.
Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang ada di Kota Surabaya diatur beberapa ketentuan agar bisa ditengah pandemi ini.
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terutama terkait dengan protokol kesehatan ketat guna mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 ).
Selain itu, pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment kemudian dilaporkan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk dilakukan penilaian.
Menurut Antiek, hal itu juga sudah berdasarkan hasil rapat jajaran Pemkot bersama para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi beberapa waktu lalu.
Dimana salah satu hasil kesepakatannya, RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional.
Surat pengajuan yang telah masuk itu kemudian dilakukan analisa administrasi atau kelengkapan izin usaha. Kemudian barulah dilakukan pengecekan secara langsung terkait dengan protokol kesehatan yang diterapkan.
"Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun," terangnya.