Virus Corona di Pasuruan
Anggota DPRD Pasuruan Terbukti Langgar Kode Etik Pengadaan 2,5 Juta Masker Covid-19, Gini Sanksinya
Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pasuruan berikan sanksi terhadap anggota DPRD diduga melanggar kode etik dalam megaproyek masker Covid-19.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Hefty Suud
BK menganggap ada pelanggaran kode etik dan kepatutan karena fungsi dan jabatannya sebagai anggota dewan, yang dilakukan AS alias Agus Suyanto.
BK juga menduga ada pelanggaran UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Karena ia memiliki pekerjaan lain, yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten Pasuruan.
"Kami sudah memberikan sanksi. Sanksi yang kami layangkan, adalah sanksi teguran keras. Selanjutnya, kami serahkan semuanya pada pimpinan dewan dan juga pimpinan fraksi,” beber dia.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, pihaknya masih perlu melakukan rapat dengan jajaran pimpinan terkait hasil investigasi ataupun rekomendasi tersebut.
“Hasilnya memang sudah kami terima. Tapi, kami kan perlu merapatkan dengan pimpinan yang lain, atas hasil tersebut,” urainya.
Penulis: Galih Lintartika
Editor: Heftys Suud
Target Kota Pasuruan 3 Bulan Kedepan Masuk Zona Hijau, Gus Ipul Perkuat Peran RT RW dalam PPKM Mikro |
![]() |
---|
Gus Wildan Pengasuh Ponpes di Bangil Dorong Pembelajaran Tatap Muka: Minimal 10 Persen Siswa |
![]() |
---|
Terima Laporan Masyarakat, Kejari Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Makan & Minum Pasien Covid-19 |
![]() |
---|
Masih Zona Merah, Pemkab Pasuruan Melarang Acara Mendatangkan Massa |
![]() |
---|
Kapolsek Sukorejo Jadi Batman Demi Lawan Covid-19, Masuk Pasar, Ajak 'Broo Ayo Tetap Maskeran' |
![]() |
---|