Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tegas, Dinas Pendidikan Jatim Bakal Lakukan Ini, Jika Temukan Pemalsuan Berkas dalam PPDB SMA/SMK

Dindik Jatim akan bersikap tegas melakukan pembatalan status siswa baru jenjang SMA/SMK negeri apabila ditemukan pemalsuan berkas.

Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNMADURA.COM/HANGGARA PRATAMA
Ilustrasi siswa SMA di Jawa Timur. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sulvi Sofiana

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim akan bersikap tegas melakukan pembatalan status siswa baru jenjang SMA/SMK negeri apabila ditemukan pemalsuan berkas pada surat keterangan domisili (SKD) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020.

Kepala Dindik Jawa Timur, Wahid Wahyudi menyampaikan bahwa dari seluruh calon peserta didik baru yang mendaftar hanya 8 persen yang menggunakan SKD.

Sedangkan 92 persen lainnya menggunakan KK yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

"Kami akan melaksanakan sepenuhnya perintah Gubernur Jawa Timur untuk melakukan verifikasi secara teliti terhadap semua persyaratan dan akan mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya jika terdapat bukti konkret adanya pemalsuan dokumen persyaratan,"urai Wahid.

Gandeng Influencer dan Komunitas Digital, Pemkot Malang Gencarkan Sosialisasi Wajib Pakai Masker

Cemburu Buta Mahasiswa, 3 Tembakan Air Gun Nyasar ke Mantan Pacar, Anggota TNI Terlibat Ditendang

Tindakan tegas ini dapat berupa pembatalan status penerimaan calon peserta didik baru yang bersangkutan, selain konsekuensi hukum lain sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait pagu sekolah yang berubah di tahap ketiga ini dikatakan Wahid karena penyesuaian total pagu siswa kelas X akibat hasil kenaikan kelas.

“Penyesuaian pagu sekolah dikarenakan terdapatnya siswa kelas X SMA negeri tertentu yang tidak naik kelas, yang baru saja diputuskan sekolah. Dengan demikian pagu sekolah yang telah diumumkan akan disesuaikan melalui pengurangan sejumlah siswa kelas X yang tidak naik kelas”, jelasnya.

Tidak Ada Produk Pertanian Terdampak Covid-19, Kementan: Ekspor Coklat, Kopi Tetap Jalan

Baru Dilantik, Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Optimis Tigkatkan Pelayanan ke Masyarakat

Wahid mencontohkan jika pagu awal sebuah sekolah berjumlah 100, sementara ada tiga siswa kelas X di SMA tersebut yang tidak naik kelas, maka pagu akan disesuaikan menjadi 97.

“Seluruh penyesuaian pagu yang terjadi akibat siswa yang tidak naik kelas tersebut diumumkan secara transparan di website resmi PPDB Jawa Timur tahun 2020,"pungkasnya.

Terpisah, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dindik Jatim, Alfian Majdie mengatakan cek keaslian berkas secara manual akan dilakukan saat proses kegiatan belajar mengajar (KBM) disekolah dibuka.

Berkas yang meliputi data diri, Kartu Kelurga (KK) dan surat domisili.

Saat Harapan Anak John Kei Sirna Lihat Ayahnya Kini, Ada 1 Doa, Kenang Momen di Penjara: Apa Boleh?

Sektor Keuangan Positif, OJK Malang Jadikan New Normal Era Optimisme Kinerja: Tetap Waspada Covid-19

Termasuk juga surat keterangan tidak mampu akan diverifikasi ulang oleh tim PPDB sekolah.

"Apa betul usianya (KK atau surat domisili) minimal sudah satu tahun atau belum. Apakah menggunakan kop kelurahan atau tidak. Ini akan di cek dengan KK dan data diri lainnya. Jika ditemukan kecurangan siswa akan kami batalkan penerimaannya,"tegas Alfian.

Tindakan ini dikatakan Alfian juga telah diterapkan saat ditemukan pemalsuan dokumen siswa dua tahun lalu yang berakibat dikeluarkannya siswa dari sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved