Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ada Oknum Tangkap Ikan Dengan Jaring di Telaga Ngipik, Pemancing Resah dan Lapor Polisi

Pemancing di Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Gresik resah adanya penangkapan ikan di telaga eks tambang Semen Indonesia itu.

Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SUGIYONO
MANCING - Masyarakat sekitar Telaga Ngipik, Kelurahan Ngipik Kecamatan Gresik yang hobi mancing resah dengan penangkapan ikan menggunakan jaring, Minggu (28/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIKPemancing di Telaga Ngipik, Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kecamatan Gresik resah adanya penangkapan ikan di telaga bekas tambang Semen Indonesia dengan jaring, Minggu (28/6/2020).

Dampaknya, para pemancing mendapatkan hasil lebih sedikit akibat diobrak dengan jaring.

Sekretaris paguyuban Pemancing Telaga Ngipik Sukriansyah, mengatakan, oknum warga yang nekat menangkap ikan menggunakan jaring telah meresahkan pemancing, sebab mengganggu kegiatan para pemancing.

Sehingga, pendapatan para pemancing berkurang.

Masih Banyak Warga Enggan Pakai Masker, Forkopimda Jatim Bagi-bagi 2 Juta Masker di Surabaya Raya

Soal Wacana Liga 1 Banyak Mainkan Pemain U-20, Pelatih Persik Buka Peluang Cari Pemain Muda Kediri

“Oknum yang menjaring ini telah kita larang, tapi beralasan sudah mengantongi izin menangkap ikan menggunakan jarring. Namun, sampai sekarang tidak bisa menunjukkan surat tersebut,” kata Sukriansyah.

Akhirnya, keluhan tersebut telah disampaikan kepada jajaran Polres Gresik.

Dalam surat tersebut, menyampaikan keluhan adanya penangkapan ikan menggunakan jaring dan perahu.

Sebab, lahan bekas tambang semen tersebut digunakan untuk umum, tapi ditangkap sendiri oleh oknum masyarakat menggunakan jaring.

Tingkatkan Pendapatan Saat Pandemi, Istri Driver Online di Gresik Dilatih Membuat Batik

Gadis Ini Kerap Menghindar dari Ayah Tirinya, Baru Seminggu Nikahi Sang Ibu Sudah Berbuat Nakal

Lebih lanjut Sukriansyah mengatakan, selama ini Telaga Ngipik digunakan hiburan masyarakat sekitar untuk mancing.

Namun, oleh oknum masyarakat nekat menangkap ikan menggunakan jaring.

Hasil tangkapannya sangat banyat.

Kemudian, ikannya dijual untuk kepentingan pribadi.

Ada Dua Dokter di Jatim Meninggal Dunia, Gugus Tugas Covid-19: Satu Dokter Wafat Bukan Karena Corona

Silahturahmi ke Ponpes Walisongo, Ra Kholil Sebut Nasdem Jatim Rumah Manusia Yang Memberikan Manfaat

Akibat penangkapan ikan menggunakan jaring tersebut, selalu membuat keributan dengan pemancing.

Sebab, telaga tersebut milik umum.

“Ini kan telaga bekas tambang semen Gresik. Jika, ada yang diperbolehkan jaring ya semua masyarakat boleh. Maka, biar tidak ribut, kami laporkan ke Polres Gresik,” imbuhnya.

Padahal di sekitar telaga tersebut sudah ada tulisan, tanah milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Dilarang mancing, menjaring, mandi dan berenang di lahan area Telaga Ngipik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved