Beri Jaminan Sosial ke Nelayan, Dinas Perikanan Lamongan Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Menyadari akan resiko pekerjaan sebagai nelayan yang berat dan rentan terjadi laka laut, Dinas Perikanan Kabupaten Lamongan Lamongan memberi jaminan,

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
Dinas Perikanan dengan BPJS ketenagakerjaan telah menandatangani MoU, sekaligus sosialisasi dengan kelompok nelayan se-kabupaten Lamongan, Minggu (28/6/2020). 

Ini tugas mulia yang diamanatkan oleh Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lamongan Wahyu seperti dikutip Heruwidi menyampaikan, harapannya agar para nelayan dengan sadar diri mendaftarkan sebagai peserta BPJS, karena nelayan mempunyai tingkat resiko yang sangat tinggi mengalami kecelakaan laut.

Keikutsertaan mereka di BPJS sudah seharusnya dilandasi kesadaran akan pentingnya jaminan sosial guna perlindungan diri dan mendaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.

Tak Disangka, Cawabup Perempuan Pertama Gresik Ini Keturunan Jaka Tingkir

UPDATE Harga Sepeda Lipat Terbaru, Mulai Rp 1 Jutaan hingga Rp 5 Juta, Ada Merek Pacific dan Polygon

"Insyaallah petugas kami akan jemput bola ke kelompok - kelompok nelayan untuk memudahkan nelayan mendaftar sebagai peserta BPJS ketenaga kerjaan," kata Wahyu seperti dikutip dari Heruwidi.

Bahkan kata Heruwidi, BPJS akan intens bekerja mendampingi nelayan bersama Dinas Perikanan Lamongan agar nelayan mendapat kemudahan dalam memperoleh pelayanan.

Gayung bersambut, kegiatan sosialisasi ini direspon positif para nelayan, melalui perwakilan dari beberapa ketua kelompok nelayan.

Seperti Ketua Kelompok Nelayan Desa Waru Lor Korib, Ketua Kelompok Nelayan Desa Paloh Arif, Wakil Ketua Kelompok Nelayan Desa Paciran Abdullah Bahris, Semuanya sepakat bahwa pekerja nelayan dan ABK sudah seharusnya dilindungi jaminan sosial.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved