Pengusaha Laporkan Kades di Pasuruan
BREAKING NEWS - Diduga Lakukan Pungutan Liar, Kades Oro-oro Ombo Kulon Pasuruan Dilaporkan Polisi
Merasa ditipu, seorang pengusaha asal Surabaya melaporkan Kepala Desa (Kades) Oro-oro Ombo Kulon ke Satreskrim Polres Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Merasa ditipu, seorang pengusaha asal Surabaya melaporkan Kepala Desa (Kades) Oro-oro Ombo Kulon ke Satreskrim Polres Pasuruan .
Oknum kades ini diduga kuat melakukan tindak pidana pungutan liar (Pungli) dari hasil penjualan tanah di desa setempat.
Ferdian Adi Mulyo Mahendro, si pelapor, Sabtu (27/6/2020) menerangkan, dugaan pungli ini berawal dari pihaknya yang diminta oleh Kepala desa untuk membayar pajak jual beli tanah sebesar 10%.
• Dorong Keberadaan Pasar Tangguh di Surabaya, YMI-ITS Bagikan Face Shield Ke Pedagang Pasar Keputih
• Nasib Pilu Pria di Surabaya, Motor Diparkir Depan Rumah Raib Digondol Bandit, Padahal Dikunci Setang
Dikatakan dia, fee tersebut digunakan untuk keperluan administrasi desa, perangkat desa dan juga terkait untuk pajak jual beli.
Sebelumnya, pihaknya sudah membayarnya pada saat transaksi tahun 2017.
Akan tetapi, pihaknya mendapatkan telpon dari pihak desa untuk segera membayar kembali keperluan administrasi.
"Intinya kami sudah transfer sejumlah uang ke pihak desa melalui kepala desa. Kami diminta beberapa kali transferan uang, alasannya untuk administrasi pembelian tanah di sana," jelas dia.
Namun, ia mulai curiga ketika banyak permintaan dari pihak desa.
• Maia Estianty Bantah Pernikahan Al Ghazali Sebentar Lagi, Kontras dengan Dhani: Aku Langsung Nanya!
• Kabar Tante Rambut Palsu Bibi Dulce Maria Setelah 20 Tahun Berlalu, Lihat Penampilannya Kini!
• Pilkada Kabupaten Malang 2020, Partai Nasdem Incar Wilayah Barat Jadi Lumbung Suara Sanusi-Didik
Selanjutnya, ia melacak anggaran yang sudah dikeluarkannya ke perangkat desa.
Dari hasil informasi yang ia dapatkan, ternyata anggaran yang selama ini dikeluarkan ternyata tidak masuk ke desa, dan di dalam Perdes tidak ada pungutan jual beli tanah 10% tersebut.
"Perlu diketahui selain kami, ada korban lain yang juga mengaku telah ditipu Kades. Nasibnya sama seperti saya ini," sambung dia.
Ia meminta polisi untuk mengusut tuntas kasus ini.
Ia juga meminta uang yang sudah dikeluarkan ke Kades dan kawan-kawan agar dapat dipertanggung jawabkan.
• Ulang Tahun ke-20, Azriel Dapat Hadiah Ini dari Ashanty: Keluarga Baik Dibangun dengan Kasih Sayang
• Dokter RSUD Sidoarjo Meninggal Usai Terkonfirmasi Covid-19 di RSUA
"Kami meminta agar dikembalikan berupa tanah saja. Karena usaha kami pertama yaitu tambang tanah yang ada di Desa Oro-oro ombo kulon dan niat saya membeli tanah," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kades-oro-oro-ombo-kulon-dilaporkan-polisi.jpg)