Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditangkap, Berusaha Mencabuli Anak 7 Tahun

W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
W (25) tersangka kasus pencabulan anakkini mendekam di Polres Tulungagung 

Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Namun saat itu polisi belum bisa mengetahui keberadaan W.

W ditangkap saat mengamen di simpang empat BTA, pada Jumat (26/6/2020) malam.

Saat itu polisi menduga, korban hanya menjadi korban kekerasan fisik.

Namun dari penyidikan terungkap, W berusaha mencabuli korbannya.

Ia sudah mengeluarkan alat vitalnya, dan diletakkan di atas perut korban.

"W mengakui melakukan kekerasan dan pencabulan kepada korban," tutur Retno.

Kepada penyidik, W mengaku melakukan perbuatan itu karena sering nonton film porno.

Dari catatan kepolisian, W diketahui pernah melakukan kasus pencabulan serupa.

Dia ditangkap pada tahun 2017 silam, namun W bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham, selama masa pandemi virus corona.

"Saat ini W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia akan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Retno. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved