Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditangkap, Berusaha Mencabuli Anak 7 Tahun
W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.
Namun saat itu polisi belum bisa mengetahui keberadaan W.
W ditangkap saat mengamen di simpang empat BTA, pada Jumat (26/6/2020) malam.
Saat itu polisi menduga, korban hanya menjadi korban kekerasan fisik.
Namun dari penyidikan terungkap, W berusaha mencabuli korbannya.
Ia sudah mengeluarkan alat vitalnya, dan diletakkan di atas perut korban.
"W mengakui melakukan kekerasan dan pencabulan kepada korban," tutur Retno.
Kepada penyidik, W mengaku melakukan perbuatan itu karena sering nonton film porno.
Dari catatan kepolisian, W diketahui pernah melakukan kasus pencabulan serupa.
Dia ditangkap pada tahun 2017 silam, namun W bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham, selama masa pandemi virus corona.
"Saat ini W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia akan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Retno. (David Yohanes/Tribunjatim.com)