Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditangkap, Berusaha Mencabuli Anak 7 Tahun
W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Namun W kembali harus menjalani proses hukum karena mengulangi perbuatannya.
Ia berusaha mencabuli seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, pencabulan itu terjadi pada 9 Juni 2020 lalu.
Saat itu korban tengah bermain layang-layang di sekitar rel kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
W yang datang dengan sepeda melakukan tipu daya kepada korban.
"Dia mengiming-imingi korban, diajak mengambil layang-layang yang neyangkut di pohon," terang Retno.
• Pemicu Risma Hingga Dua Kali Sujud Dihadapan Dokter Surabaya, Ini Isi Dialognya
• Realme Bakal Pukau Pasar Smartphone Entry-Level, Luncurkan Realme C11
• Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo
Korban tertarik dengan bujukan W dan ikut saat dibonceng dengan sepeda.
W membawa korban ke area kebun singkong yang masuk kawasan Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, di belakang RSUD dr Iskak.
Namun bukannya mengambil layang-layang, W malah mengikat tangan korban dengan kaus warna hijau.
"Kakinya juga diikat dengan tali, kemudian matanya ditutup dengan topi. W kemudian duduk di atas perut korban," sambung Retno.
Mendapat perlakuan itu, korban menangis sekeras-kerasnya.
Mendengar tangisan korban, W ketakutan dan meninggalkannya begitu saja.
Korban dibantu melepaskan diri oleh warga yang datang kemudian.
"Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami kemudian melakukan penyelidikan," tutur Retno.