Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Napi Asimilasi Kasus Pencabulan Anak Kembali Ditangkap, Berusaha Mencabuli Anak 7 Tahun

W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
W (25) tersangka kasus pencabulan anakkini mendekam di Polres Tulungagung 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - W (25) warga Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur adalah napi yang bebas karena asimilasi saat pandemi virus Corona atau Covid-19.

Namun W kembali harus menjalani proses hukum karena mengulangi perbuatannya.

Ia berusaha mencabuli seorang anak laki-laki berusia 7 tahun, warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui kepala Unit Perlindungan Perempuan dan anak (UPPA), Iptu Retno Pujiarsih, pencabulan itu terjadi pada 9 Juni 2020 lalu.

Saat itu korban tengah bermain layang-layang di sekitar rel kereta api Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.

W yang datang dengan sepeda melakukan tipu daya kepada korban.

"Dia mengiming-imingi korban, diajak mengambil layang-layang yang neyangkut di pohon," terang Retno.

Pemicu Risma Hingga Dua Kali Sujud Dihadapan Dokter Surabaya, Ini Isi Dialognya

Realme Bakal Pukau Pasar Smartphone Entry-Level, Luncurkan Realme C11

Sidang OTT Sidoarjo, Biasa Bagi-bagi Uang di Kantor Pemkab Sidoarjo

Korban tertarik dengan bujukan W dan ikut saat dibonceng dengan sepeda.

W membawa korban ke area kebun singkong yang masuk kawasan Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, di belakang RSUD dr Iskak.

Namun bukannya mengambil layang-layang, W malah mengikat tangan korban dengan kaus warna hijau.

"Kakinya juga diikat dengan tali, kemudian matanya ditutup dengan topi. W kemudian duduk di atas perut korban," sambung Retno.

Mendapat perlakuan itu, korban menangis sekeras-kerasnya.

Mendengar tangisan korban, W ketakutan dan meninggalkannya begitu saja.

Korban dibantu melepaskan diri oleh warga yang datang kemudian.

"Orang tua korban kemudian melapor ke Polres Tulungagung. Kami kemudian melakukan penyelidikan," tutur Retno.

Dari keterangan para saksi, polisi mengidentifikasi pelaku.

Namun saat itu polisi belum bisa mengetahui keberadaan W.

W ditangkap saat mengamen di simpang empat BTA, pada Jumat (26/6/2020) malam.

Saat itu polisi menduga, korban hanya menjadi korban kekerasan fisik.

Namun dari penyidikan terungkap, W berusaha mencabuli korbannya.

Ia sudah mengeluarkan alat vitalnya, dan diletakkan di atas perut korban.

"W mengakui melakukan kekerasan dan pencabulan kepada korban," tutur Retno.

Kepada penyidik, W mengaku melakukan perbuatan itu karena sering nonton film porno.

Dari catatan kepolisian, W diketahui pernah melakukan kasus pencabulan serupa.

Dia ditangkap pada tahun 2017 silam, namun W bebas karena program asimilasi dari Kemenkumham, selama masa pandemi virus corona.

"Saat ini W sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia akan kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak," pungkas Retno. (David Yohanes/Tribunjatim.com)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved