Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

70 Ribu Lebih Pendaftar Kartu Prakerja dari Jawa Timur, Hanya 152 Orang yang Diterima

Disnakertrans Jatim telah menyetorkan 6.527 nama untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja. Dari jumlah tersebut, yang diterima hanya 86 orang.

Dok Pintaria via Warta Kota
ILUSTRASI Kartu Prakerja 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur telah menyetorkan 6.527 nama untuk bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Dari jumlah tersebut, yang diterima hanya 86 orang.

Sementara yang mendaftar online mandiri ada 64.000 orang dan yang diterima hanya 66 orang.

Jika ditotalkan dari 70.527 pendaftar program Kartu Prakerja dari Jawa Timur, hanya 152 orang yang diterima.

"Ini kan jauh sekali, sedang kita carikan solusinya. Masalahnya saat ini pendaftaran Kartu Prakerja sudah lockdown (mandek) dari pusat," ujar Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Kamis (2/7/2020).

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sendiri menurut Himawan Estu Bagijo telah mengirimkan surat ke Presiden RI Joko Widodo untuk menambah kuota Kartu Prakerja yang dihitung dari angka pengangguran per tahun, yaitu lebih dari 900 ribu kuota Kartu Prakerja.

Data Jumlah Pemilih Pilkada Jawa Timur 2020 di 19 Daerah Diperbarui, KPU Rekrut 48 Ribu Petugas

2.300 Lansia Jawa Timur yang Terdampak Covid-19 Dapat Bantuan Paket Sembako Kemensos dan Pemprov

Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban.

Jika penambahan kuota tersebut disetujui, maka Pemprov Jawa Timur akan memfasilitasi peserta yang benar-benar berhak mengikuti program Kartu Prakerja.

"Yang ingin saya sampaikan kepada pekerja adalah permasalahannya sebenarnya bukan pada kami, tapi bukan berarti kami mau lepas tanggung jawab begitu saja," jelas Himawan Estu Bagijo.

"Yang terpenting saat ini adalah melakukan recovery akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.

Tak Perlu Tahan Buang Air di RS, Tenaga Medis Jatim Diberi Donasi Ribuan Popok dari Perusahaan Ini

Dua Nakes Meninggal dalam Dua Hari, IDI Jatim Minta Perhatian Khusus dari Pemerintah dan Masyarakat

Hal ini penting karena menurut Himawan Estu Bagijo saat ini 70 persen perusahaan di Jawa Timur tidak mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Walaupun begitu, nyatanya tidak semuanya mau mengajukan penangguhan.

"Sebenarnya yang tidak mengajukan penangguhan ini bisa melanggar Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan ancamannya pidana. Tapi saya bilang kepada pekerja, pidana ini bukan solusi bagi buruh karena dampaknya bisa tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," terangnya.

Ia mengimbau kepada serikat pekerja kalau terkait upah yang kurang tidak perlu diributkan dan bisa diselesaikan secara berunding hingga ada kesepakatan.

Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di 21 Kabupaten/Kota Overload, Gugus Jatim Sarankan Sedia RS Draurat

BREAKING NEWS: Risma Keluarkan Surat Edaran UTBK-SBMPTN, Peserta Wajib Bawa Hasil Rapid Non Reaktif

Padahal sebenarnya menurut Himawan Estu Bagijo, secara umum para pekerja biasa-biasa saja meskipun upahnya kurang.

"Hanya saja serikatnya yang meramaikan, ini kan sangat tidak elok. Kami siap melakukan mediasi jika ditemukan hal-hal seperti ini," tutupnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved