Jual Sabu 0,32 Gram, Remaja di Gresik Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara
Deny Izha Mahadykha (20), warga Perumahan Kembangan Regency, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dituntut hukuman penjara oleh JPU.
Penulis: Sugiyono | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Deny Izha Mahadykha (20), warga Perumahan Kembangan Regency, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas Gresik dituntut hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 4 bulan kurungan, Kamis (2/7/2020).
Terdakwa terbukti menjual belikan narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,32 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa Siluh Candrawati, di hadapan majelis hakim Putu Gede Hariadi dan penasihat hukum terdakwa Deny Izha.
• Reaksi Calon Mahasiswa Soal Aturan UTBK SBMPTN Bawa Hasil Rapid atau Swab, Syok dan Memberatkan
• Bonek Gate Joner 21 Dukung Manajemen Persebaya Tolak Kompetisi Lanjut: Jangan Maksa Gulirkan Liga
Bahwa, terdakwa diduga melanggar Pasal 114 ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deny Izha dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 Miliar. Jika tidak dibayar, diganti hukuman kurungan selama 4 bulan,” kata Siluh.
Tuntutan hukuman seberat itu, karena terdakwa Deny Izha nekat menjual belikan narkotika jenis sabu seberat 0,32 gram.
Akibat perbuatannya, akan merusak generasi muda Indonesia dan terdakwa menghambat program pemerintah dalam memberantas narkotika.
• Jadwal Acara TV Jumat (3/7/2020) di Trans TV SCTV Trans 7 GTV hingga RCTI, Ada Film The Ghost
• UPDATE CORONA di Nganjuk Kamis 2 Juli, Tambah 9 Kasus Positif Covid-19, Ada 1 Pasien Usia 6 tahun
“Terdakwa juga pernah dipidana dalam perkara narkoba pada 2017. Sehingga terdakwa tidak menyesali perbuatanya,” imbuhnya.
Perbuatan tersebut terungkap jajaran Polres Gresik, ketika terdakwa Deny Izha membeli sabu seberat 0,32 gram di wilayah Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik pada Pebruari 2020.
• Kesal Lihat Anang Hermansyah dan Azriel Beli Jam Rp 2,4 M, Ashanty Beri Sindirian: Sekarang Sombong
• Solusi Pemkot Surabaya untuk Calon Peserra UTBK-SBMPTN yang Sulit Ekonomi Jalani Rapid Test
Atas tuntutan berat tersebut, Faridatul Bahiyah, penasihat hukum terdakwa Deny Izha dari Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Posbakum Pengadilan Negeri Gresik akan menyampaikan pembelaan secara tertulis pada pekan depan.
“Kami akan melakukan pembelaan secara tertulis pada pekan depan,” kata Faridatul Bahiyah.