Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Terkuak Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu Nantang Bahaya, Dihukum Meski Minta Maaf

Akhirnya terkuak motif Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu yang nekat menantang bahaya. Mereka tetap kena batunya meski minta maaf

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu saat berada di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (4/6/2020). Akhirnya terkuak penyebab 3 Emak-emak itu nekat menantang bahaya di Jembatan Suramadu. Mereka tetap kena batunya meski minta maaf. 

"Nantinya kami akan rutin patroli agar tidak ada kejadian semacam ini lagi.

Sebab sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,karena laju kendaraan di area tersebut terbilang tinggi ditambah kecepatan angin karena berada diatas selat Madura," tandasnya.

Viral Video TikTok di Jembatan Suramadu

Viral video TikTok emak-emak joget di Suramadu berujung pemeriksaan polisi.

Diketahui emak-emak tersebut tampak berjoget di Jembatan Suramadu.

Mereka ditindak karena melanggar ketentuan lalu lintas.

Viral di TikTok video emak-emak joget di Suramadu (Twitter)
Perempuan yang asyik berjoget TikTok di tepi lajur roda 4 Jembatan Suramadu disebut telah menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hal itu dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Ganis Setyaningrum.

"Iya benar saat ini kami tangani di Satlantas," kata Ganis, Sabtu (4/7/2020).

Perempuan tersebut akan ditindak tilang lantaran melanggar ketentuan rambu-rambu lalu lintas yang ada di Jembatan Suramadu.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sigit Indra mengatakan jika hal tersebut tidak boleh terulang lantaran membahayakan pengemudi sendiri maupun pengguna jalan di Jembatan Suramadu lainnya.

"Kami tindak dengan tilang karena melanggar rambu-rambu.

Meski begitu kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan hal serupa karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lain,"kata Sigit.

Sigit menegaskan, selain peruntukan akses jalan menggunakan kendaraan bermotor, aktifitas lain tidak diperbolehkan ada di jembatan tersebut.

"Iya tidak boleh ada aktifitas selain mobilisasi menggunakan kendaraan bermotor.

Termasuk sepeda angin itu tidak boleh sebenarnya.

Yang dikhawatirkan adalah kecepatan angin di jembatan,itu yang dapat membahayakan pengguna jalan kalau tidak waspada," pungkas AKP Sigit Indra. (*)

(ILUSTRASI) Ini 5 cara mendapat uang dari Tik Tok.
Ilustrasi Tik Tok. (Influencer Marketing Hub)
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved