Terkuak Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu Nantang Bahaya, Dihukum Meski Minta Maaf
Akhirnya terkuak motif Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Suramadu yang nekat menantang bahaya. Mereka tetap kena batunya meski minta maaf
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Mujib Anwar
Berikut pengakuan mama muda itu saat diperiksa oleh penyidik Polres Tanjung Perak, Kota Surabaya.

• Perempuan Kaya tapi Misterius asal Jember Beli Rumah Anang Ashanty Rp 35 Miliar Tanpa Menawar
• Viral Wanita Ini Dinikahi Pria Lombok dengan Mas Kawin Sandal Jepit & Segelas Air Putih: Udah Cukup
Pengakuan dan Motif Emak-emak Surabaya Joget Tik Tok di Suramadu
Akhirnya terungkap motif tiga Emak-emak Surabaya joget Tik Tok di Jembatan Suramadu.
Ini setelah mereka memberikan pengakuan kepada polisi, saat diperiksa oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kepada awak media, perwakilan Emak-emak Surabaya yang joget Tik Tok di Jembatan Suramadu, Hurrimah mengatakan, bahwa mereka spontan turun ke lajur kiri Jembatan Suramadu karena melihat pemandangan jembatan yang bagus untuk TikTok.
Setelah berjoget tari india di pinggir jalan, ketiganya menggungahnya ke media sosialnya hingga videonya viral.
Setelah video viral dan mendapat cemoohan dari para netizen, polisi pun turun tangan menyelidiki identitas mereka dari rekaman circuit closed television ( CCTV) Jembatan Suramadu.
Polisi mendapatkan identitasnya dan mereka dipanggil ke Markas Polres Tanjung Perak Surabaya.
Ketiganya pun mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Saya minta maaf untuk masyarakat Indonesia terkait apa yang sudah kami bertiga lakukan.
Mohon untuk tidak ditiru karena sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," kata Hurrimah salah satu mama muda Surabaya yang joget TikTok di Jembatan Suramadu.
• Hubungan dengan 2 Mantan Suaminya Buruk, Nikita Mirzani Perlakukan Ayah Loly Beda, Fitri: Adem Ayem
• Syarat UTBK SBMPTN 2020 Wajib Rapid Test, Kata Pakar Tak Efektif, Cukup Disiplin Protokol Covid-19

Kena Tilang Rp 500 Ribu
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum mengatakan, meski ada pernyataan dan permohonan maaf dari ketiganya, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan menilang para pembuat video tik tok tersebut.
"Ketiganya kami kenakan tindak tilang sesuai dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dengan denda maksimal Rp 500.000," kata Ganis, Sabtu (7/4/2020).
Lebih lanjut, Ganis mengatakan jika akan terus memantau dan melakukan patroli di Jembatan Suramadu pasca viralnya joget tik tok emak-emak tersebut.