Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Licik Pria Trenggalek Kelabui Polisi, Masukkan Sabu di Sandal Jepit saat di Hotel, Lihat Ending

Satreskoba Polres Trenggalek menangkap AYH alias Lobok (22) dan SS alias Sones (23) atas kepemilikan dan peredaran sabu-sabu.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/AFLAHUL ABIDIN
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sandal jepit yang dipakai untuk menyimpan sabu-sabu dalam rilis, Senin (6/7/2020). 

TRIBUNTRENGGALEK.COM, TRENGGALEK - Satreskoba Polres Trenggalek menangkap AYH alias Lobok (22) dan SS alias Sones (23) atas kepemilikan dan peredaran sabu.

Polisi menangkap Lobok ketika hendak memakai barang haram itu di salah satu hotel di Trenggalek, Rabu (4/7/2020) sore.

Lobok ditangkap ketika masih berada di parkiran motor hotel.

Bupati Mas Ipin Irit Bicara Soal Pencalonan Petahana Pilkada Trenggalek: Fokus Kerja, Tunggu Rekom

Terdampak Wabah Covid-19, Pelabuhan Niaga Trenggalek Batal Beroperasi Tahun Ini

Tak Konsentrasi, Pria Trenggalek Ini Tabrak Motor di Perempatan Jalan, Tewas Seketika di TKP

Polisi mengetahui informasi bahwa Lobok membawa sabu-sabu dari informasi masyarakat.

"Sabu-sabu itu mau saya pakai," kata Lobok, saat gelar tangkapan di Mapolres Trenggalek, Senin (6/7/2020).

Pekerja alih daya di salah satu dinas di Pemkab Trenggalek itu sebenarnya sudah mencoba menyembunyikan sabu-sabu 0,27 gram itu di tempat yang menurutnya aman.

Warga Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek itu menyimpan poket tersebut diselipan sandal jepit warna cokelat yang ia bawa.

Namun nyatanya, tempat itu pun tak lepas dari penggeledahan polisi. Ia pun diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Kepada polisi, Lobok mengaku mendapat sabu-sabu dari rekannya, SS alias Sones (23), warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Trenggalek.

Polisi pun berangkat menangkap Sones di sebuah warung kopi di sekitar tempat tinggalnya.

Sones mengaku membeli sabu-sabu dari pengedar di Kabupaten Tulungagung.

"Saya disuruh dia (Lobok) cari barang. Saya carikan di saudara saya," ucap Sones, dalam kesempatan yang sama.

Laporan polisi menyebutkan, Sones membeli sabu-sabu seharga Rp 450.000. Lalu ia menjualnya ke Lobok dengan keuntungan Rp 200.000.

Transaksi sabu-sabu itu berlangsung di rumah Lobok di hari yang sama. Mereka berdua bahkan sempat menikmati bersama narkoba itu.

Hal tersebut dikuatkan dengan tes urine keduanya yang menunjukkan hasil positif. Kepada polisi, Lobok mengaku baru sekali memakai sabu-sabu. Sementara Sones sudah dua kali.

Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutur Doni.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved