Teganya Ibu Kandung Buang Bayi di Sungai Curah Arum Jember, Berbelit Lalu Drop, Polisi Dalami Motif
Pembuang jasad bayi laki-laki di aliran Sungai Curah Arum ternyata ibu kandung. Begini penjelasan Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamudji.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Akhirnya pembuang bayi di aliran Sungai Curah Arum Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji ditemukan.
Polisi kuak pembuang bayi laki-laki itu adalah ibu kandung sang bayi sendiri, berinisial MN (24), warga Desa Mangaran, Kecamatan Ajung.
Kini polisi masih mendalami motif kasus pembuangan bayi tersebut.
• Perubahan Sikap Aurel Dikuak Anang, Berani Ngelawan dan Buat Terdiam, Ashanty: Sakit Hati Pastinya
• Pria Bawa Preman Sekampung ke Resepsi Mantan, Video Dulu Viral: Diobrak-abrik, Mempelai Mengenaskan
Polisi juga masih meminta keterangan dari MN, berkoordinasi dengan kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut, juga menunggu hasil tes DNA antara ibu dan bayi, serta keterangan dari beberapa pihak terkait.
Polisi tidak menahan MN, karena MN masih memiliki dua anak kecil.
Kapolsek Rambipuji AKP Hari Pamudji membenarkan pengungkapan kasus penemuan jasad bayi yang terjadi 24 Juni 2020 itu.
"Benar, kami sudah temukan pelakunya. Ternyata adalah ibu dari jasad bayi itu sendiri. Dia mengakui telah melahirkan, dan membuang bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut," ujar Hari ketika diwawancarai melalui telepon, Selasa (7/7/2020).
• Ramalan Cinta Zodiak Besok Rabu, 8 Juli 2020: Capricorn Merasa Ada yang Hilang, Pisces Ingin Bebas
• Wali Kota Risma Hukum Push Up Warga Tak Pakai Masker, Teriak Bawa Megaphone: Covid-19 Belum Selesai
Kasus tersebut bermula dari penemuan jasad bayi di aliran Sungai Curah Arum Dusun Curah Arum Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji pada 24 Juni 2020.
Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar. Polisi lantas mendatangi lokasi, dan mengevakuasi jasad itu untuk dibawa ke Kamar Mayat RSD dr Soebandi Jember.
Polisi lantas menyelidiki penemuan jasad bayi tersebut. Sampai akhirnya, polisi mendapatkan informasi jika ada perempuan yang diduga kuat usai melahirkan tetapi sang bayi tidak diketahui keberadaannya. Polisi kemudian mengamankan MN.
• Aksi Heroik Driver Ojol Pegangi Motornya, saat Pelaku Pukuli Kepala Hingga Berdarah, Lihat Nasibnya
"Awalnya keterangan MN berbelit-belit. Kemudian, kami bawa ke Puskesmas untuk pemeriksaan medis. Pelaku mengaku sedang haid, tetapi dokter Puskesmas menyebut dia mengalami masa nifas," imbuh Hari.
Untuk memperkuat keterangan pihak Puskesmas, polisi membawa MN ke RSUD Balung.
Dokter spesialis di rumah sakit itu menguatkan keterangan pihak Puskesmas, jika MN memang berada di masa nifas usai melahirkan.
Tetapi kondisi MN juga buruk sehingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. MN kemudian menjalani rawat inap di RSUD Balung.
"Karena kondisinya drop, sehingga dirawat inap dan mendapatkan tranfusi darah. Sekarang sudah keluar, sudah bisa dimintai keterangan. Tetapi kami tidak melakukan penahanan. Sebab, dia memiliki dua anak kecil yang usianya masih lima tahun dan 2,5 tahun," tutur Hari.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jember terkait penahanan perempuan tersebut.
Koordinasi itu terkait masa penahanan di masa penyidikan penyidik polisi. Polisi khawatir, waktu penyidikan lebih lama daripada masa penahanan karena harus menunggu tes DNA, juga keterangan dari pihak terkait, seperti suami MN.
Kini polisi masih mendalami motif pembuangan jasad bayi tersebut.
Kepada polisi, MN menuturkan, dirinya melahirkan malam sebelum dia membuang bayi. Dia melahirkan bayi laki-laki itu di rumahnya tanpa bantuan orang lain. Bayi juga dalam keadaaan hidup.
"Pelaku takut. Bayinya kan menangis setelah dilahirkan, sehingga dia membekap mulut bayi sampai meninggal dunia. Dia kemudian membungkus jasad bayi memakai kantong kresek, kemudian menyimpannya di lemari. Baru keesokan siangnya, dia membuang bayi tersebut," terang Hari.
Bayi itu dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 3 Km dari rumah MN. MN mengaku malu memiliki anak lagi karena suaminya bekerja di Bali.
Oleh karena itu, lanjut Hari, pihaknya juga menunggu keterangan dari suami MN yang sampai saat ini masih berada di Bali.
Polisi menerapkan Pasal 306 ayat 2 KUHP tentang pembuangan anak oleh orang tua yang menyebabkan si anak meninggal dunia dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 181 KUHP tentang penyembuan kematian atau kelahiran orang dengan ancaman hukuman paling lama 9 bulan penjara.
Penulis: Sylvianita Widyawati
Editor: Heftys Suud