Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Temukan SKD Diterbitkan 20 Hari Sebelum Masa Pendaftaran PPDB, DPRD Jember Minta Verifikasi Faktual

Anggota Komisi D DPRD Jember mengantongi surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan beberapa pekan sebelum masa PPDB SMA Negeri di Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Taufiqur Rohman
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Komisi D dan Komisi A DPRD Jember saat melakukan rapat dengan sejumlah pihak terkait PPDB SMA jalur zonasi di Jember, Selasa (7/7//2020). 

Sebab mereka yang memakai SKD dituliskan berdomisili berjarak antara 100 - 500 meter dari sekolah.

Hal ini terlihat pada data yang diterima di SMA negeri di Kecamatan Sumbersari.

Hidup Getir Suami Istri di Madiun Positif Covid-19 Setelah Melayat ke Rumah Saudara, Anak Dites Swab

Pada calon murid yang memakai KK asli, berjarak sekitar 1 Km dari sekolah, terlempar akibat SKD itu.

SKD dikeluarkan oleh pihak kelurahan, atas surat keterangan dari pihak RT dan RW.

Kepala Dispendukcapil Jember Dwi Isnaini Susanti menegaskan SKD tidak dikeluarkan oleh dinasnya, tetapi menjadi kewenangan kelurahan dan desa.

1.060 Lansia di Jember Terima Bantuan Paket Makan Gratis 3 Kali Sehari Melalui Katering Lansia

RDP gabungan Komisi D dan Komisi A itu sendiri merupakan tindaklanjut dari pengaduan orang tua ke Komisi D perihal indikasi pemalsuan data di SKD PPDB jalur zonasi.

Pengaduan itu disampaikan pekan lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved