Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Mendikbud Nadiem Makarim Beri Keringanan Biaya Kuliah Semester Ganjil, Simak Syarat dan Alurnya!

Alhamdulillah, Mendikbud Nadiem Makarim beri keringanan biaya kuliah semester ganjil, simak syarat dan alurnya!

Editor: Alga W
Tribunnews.com/Jeprima
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). 

Alhamdulillah, Mendikbud Nadiem Makarim beri keringanan biaya kuliah semester ganjil, simak syarat dan alurnya!

TRIBUNJATIM.COM - Para mahasiswa di Tanah Air bisa bernapas lega.

Sebab Mendikbud Nadiem Makarim resmi memberikan keringanan biaya kuliah semester ganjil di tahun 2020 ini.

Mendikbud Nadiem Makarim memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak virus Corona Covid-19.

Mendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar mereka tetap bisa kuliah pada di masa pandemi virus Corona Covid-19

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Mendikbud Nadiem Makarim dengan menerbitkan Permendikbud No 25 Tahun 2020.

Daftar Kabupaten dan Kota di Zona Hijau yang Boleh Buka Sekolah Adakan Mengajar Tatap Muka

Pada beleid ini, Nadiem Makarim memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

Bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19, Mendikbud menyebut mereka bisa mengajukan keringanan uang kuliah semesteran atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada perguruan tinggi. 

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kata Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Hasil Rapid Test Covid-19 Mendadak Diganti Reaktif, Peserta UTBK Unair Surabaya Down dan Kebingungan

Selanjutnya, Nadiem Makarim mengatakan, pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi. 

Selain itu, Mendikbud menegaskan mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.

Sedangkan untuk, mahasiswa di masa akhir kuliah Mendikbud Nadiem Makarim menyebut mahasiswa dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS. 

Aturan Mendikbud ini berlaku bagi mahasiswa semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4), dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Peserta UTBK Curhat di IG Hasil Rapid Test Mendadak Diganti Reaktif, Unair Ungkap Fakta: Semua Clear

Nadiem Makarim menegaskan, langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Mendikbud Nadiem Makarim.  

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved