Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gara-gara Pisang, Aksi Licik Pria Tulungagung ke Majikannya Terungkap, Alat Tangkap Ikan Jadi Bukti

Supri (42), warga Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung ditangkap anggota Reskrim Polsek Besuki, karena mencuri perlengkapan menangkap ikan.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Supri (42), tersangka pencurian alat melaut 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Supri (42), warga Desa Kresikan, Kecamatan Tanggunggunung Tulungagung, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki, karena mencuri perlengkapan menangkap ikan.

Barang yang dicuri meliputi 38 kolong jaring, dua aki mesin, radiator mesin perahu, 25 jaring ikan, dua genereator set (genset) dan dua dinamo mesin.

Semua barang itu adalah milik majikannya Jupri Sumbawa, warga Desa Besole, Kecamatan Besuki.

PCNU Tulungagung Mengeluarkan Fatwa Haram ke Auto Gajian

Ketagihan Main Gim Indoplay, Pria Tiga Anak di Tulungagung Ini Mencuri di 13 TKP

Spesialis Pencuri di Perkantoran Kabupaten Tulungagung Ditembak Kakinya

Total kerugian Jupri mencapai Rp 26 juta lebih.

Menurut Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, terungkapnya pencurian ini bermula dari pengembangan perkara.

Sebelumnya seorang petani pisang di Pantai Coro mengadu karena kehilangan delapan tandan pisang.

“Kami berhasil mengungkap pencurian pisang itu. Pelakunya adalah SP (Supri),” terang Sumaji.

Supri ditangkap pada Sabtu (4/7/2020) lalu.

Dari pengembangan terungkap, Supri melakukan pencurian di tempat majikannya.

Selama ini dia bekerja kepada Jupri sebagai pembersih perahu di Pantai Popoh.

“Akhirnya terungkap, dia tidak hanya mencuri pisang. Tapi ada barang perlengkapan menangkap ikan juga diambil,” sambung Sumaji.

Sebanyak 25 jaring ikan, genset merek honda dan sebuah dinamo dicuri dari garasi rumah Jupri.

Sedangkan genset merk Yamaha, dua buah alat pompa air, 38 buah kolong jaring, 2 buah aki Incco, dan sebuah radiator dicuri dari perahu yang dirawatnya.

Kini polisi menetapkan tersangka dan menahan Supri.

“Awalnya dia akan kami lepas, karena pencurian pisang yang dilakukan masuk tindak pidana ringan. Tapi karena ada barang lain, masuknya tindak pidana dengan pemberatan,” tutur Sumaji.

Polisi masih mendalami kemungkinan ada orang lain yang beraksi bersama Supri.

Polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved