Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hari Raya Idul Adha 2020

Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 Sesuai Fatwa MUI

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI.

Editor: Alga W
TRIBUNJATIM/IST
Suasana penyembelihan dan pembagian hewan kurban di Sekretariat Pawang di Bali, Jalan Tukad Buaji, Gang Mawar 13, Sesetan, Denpasar, Bali, Jumat (01/08/2017). 

Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI.

TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa No 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.

Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini dikeluarkan MUI agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).

Kapan Jadwal Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah Tahun 2020? 2 Puasa sebelum Hari Raya Idul Adha

Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.

Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.

Niat Puasa Arafah yang Dilaksanakan Jelang Idul Adha, Pahalanya Hapus Dosa Tahun Sebelum dan Sesudah

Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:

Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah Covid-19

Bacaan Sholawat Badar & Artinya, Syair Pujian bagi Rasulullah dan Ahli Badar Ciptaan Ulama Indonesia

Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:

Ketentuan hukum

1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;

- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;

- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved