Hari Raya Idul Adha 2020
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 Sesuai Fatwa MUI
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI.
Berikut tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 saat Idul Adha 2020 sesuai fatwa MUI.
TRIBUNJATIM.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengeluarkan fatwa No 36 Tahun 2020 tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19.
Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas mengungkapkan, fatwa ini dikeluarkan MUI agar masyarakat memperhatikan protokol kesehatan saat ibadah shalat Idul Adha maupun ketika menyembelih hewan kurban.
"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/7/2020).
• Kapan Jadwal Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah Tahun 2020? 2 Puasa sebelum Hari Raya Idul Adha
Menurut Anwar, ada pertanyaan di masyarakat tentang tata cara shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 seperti ini.
Oleh karenanya, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah Covid-19 untuk dijadikan pedoman.
• Niat Puasa Arafah yang Dilaksanakan Jelang Idul Adha, Pahalanya Hapus Dosa Tahun Sebelum dan Sesudah
Fatwa MUI tersebut dapat dilihat pada laman berikut ini:
• Bacaan Sholawat Badar & Artinya, Syair Pujian bagi Rasulullah dan Ahli Badar Ciptaan Ulama Indonesia
Selengkapnya, berikut isi Fatwa MUI tersebut:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).
2. Pelaksanaan shalat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:
- Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
- Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
- Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.