Dapat Komisi Hingga Rp 10 Juta, Dua Kurir Sabu Ini Mengaku Uangnya Digunakan Beli Rumah dan Mobil
Dua kurir sabu yang ditangkap unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengaku tergiur keuntungan berlipat dari hasil mengedarkan narkotika.
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Firman Rachmanudin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua kurir sabu yang ditangkap unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengaku tergiur keuntungan berlipat dari hasil mengedarkan narkotika.
Bagaimana tidak, selama satu tahun dua tersangka yang masih berikatan saudara ini mampu membeli sebuah rumah, petak tanah dan sebuah mobil Innova.
Dua kurir itu adalah M Arifin (39) dan Arik Wijayani (41) warga Simo Gunung Kramat II Surabaya.
• Strategi Khusus Morning Event Organizer Tetap Survive saat Pandemi, Bikin Event Yoga Bareng Artis
• Niatnya Isolasi Diri, Wanita Ini Tak Sadar Tularkan Covid-19 ke 71 Orang di Lift, Hanya 60 Detik
• Sambut Hari UMKM Nasional, UMKM Trenggalek Bagi-bagi 700 Paket Sayur untuk Warga
"Sekali ambil antar, dikasih upah antara 10-20 juta tergantung berat barangnya," aku Arifin yang merupakan pengedar jaringan di salah satu lapas Jawa Timur itu.
Arifin mempekerjakan Arik lantaran kasihan setelah ditinggal meninggal kakaknya.
"Ini kakak ipar saya, karena butuh uang saya ajak untuk kirim dan ambil barang ranjauan," tambahnya.
• Tragedi Maut Pernikahan Mewah, Pengantin Wanita Mendadak Tewas, Semua karena Kacang, Banjir Tangis
• Wali Kota Blitar Serahkan 400 Paket Sembako, Khusus Buat Pelaku Ekonomi Kreatif Terdampak Covid-19
• Ditawari Pindah ke Luar Jatim, Arema FC Tetap Pilih Stadion Kanjuruhan dan Gajayana Sebagai Homebase
Sementara Arik mengaku hanya diberi upah oleh Arifin sebesar 2,5 juta rupiah untuk sekali melaksanakan tugas.
"Saya cuma disuruh sama dia (Arifin). Dia sesuai perintah dari bosnya di Lapas," aku Arik.
Akibat perbuatannya itu, kedua bersaudara itu kini mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.