Virus Corona di Jawa Timur
Kapolda Jatim Sebut Ada Gap Konsep dan Implementasi Penanganan Covid-19 Jatim, 'Ini Challenge Saya'
Kasus terus meningkat. Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran sebut ada gap antara penetapan konsep penanganan bencana pandemi virus Corona.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Hefty Suud
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kapolda Jatim Irjen Pol M Fadil Imran menengarai ada gap antara penetapan konsep penanganan bencana pandemi virus Corona (Covid-19) dengan penerapan protokol pencegahan yang selama ini diberlakukan.
Hal itu mengingat angka pertambahan kasus pasien terkonfirmasi positif terus meningkat dan peta persebaran kasus terus meluas di Jawa Timur.
"Seberapa jauh konsep tentang perang melawan Covid-19 ini kita yakini betul itu terlaksana di lapangan. Mulai dari preventif sampai ke penegakan hukum. Kemudian pertanyaannya seberapa jauh para bupati, konsep itu efektif pelaksanaannya di lapangan," katanya dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 Surabaya Raya di Makodam V/Brawijaya, Surabaya, Senin (13/7/2020).
• Bupati Mas Ipin Blak-blakan Trik Khusus Trenggalek Atasi Pandemi, Hasilnya: Covid-19 Terendah Jatim
• Sebaran Virus Corona di Indonesia Selasa 14 Juli 2020, Kasus Baru di Jawa Timur Tambah 353 Orang
Gap yang disebut-sebut Imran itu, dapat diketahui dari tidak maksimalnya upaya dari Pemkab ataupun Pemkot dalam melakukan mekanisme standar penanganan kasus Covid-19: testing, tracing, dan treatment (3T).
"Orang-orang yang secara medis seperti diulas dokter Joni, mulai dari testing, tracing, dan treatment siapa yang melakukan evaluasi. (Apakah) Testingnya benar, tracingnya cepat dan treatmentnya juga cepat," jelasnya.
Imran mencontohkan bagaimana penerapan protokol pencegahan Covid-19 di sebuah restoran atau pusat perbelanjaan.
• Masyarakat Harus Jeli Pilih Hewan Kurban Mojokerto, Pastikan Penjual Kantongi Sertifikat Kesehatan
• Iri Dengar Cerita Aurel Diberi Cincin Atta Halilintar, Ashanty Sindir Suami, Anang: Kan udah dulu
Baginya, penerapan protokol pencegahan Covid-19 itu juga harus dibarengi dengan penegakan hukum secara berkala.
"Jadi bicara protokol kesehatan, misalnya. Physical distancing restoran harus 50 persen, harus jaga jarak, cuci tangan siapa yang diawasi. Penegakan hukum yang berkelanjutan siapa yang awasi dan evaluasi," tuturnya.
Imran kembali mengingatkan, bahwa semua kepala daerah untuk bersinergi dalam mengatasi kedaruratan bencana pandemi Covid-19.
Terutama kawasan Surabaya Raya; Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang disebut sebagai zona penyangga (Buffer Zone Area).
Dan, TNI-Polri, tegas Imran, siap memberikan sumbangsih tenaga dalam mempercepat upaya penanganan Covid-19 di Jawa Timur.
"Solusinya menurut saya, memang tidak bisa Pasuruan bekerja sendiri, Mojokerto kerja sendiri, Surabaya kerja sendiri, Sidoarjo kerja sendiri, Gresik kerja sendiri," jelasnya.
Imbuhnya, "Surabaya Raya ini dengan wilayah penyangga buffer zone area itu harus bekerja dalam ikatan tim. Nah ini challange saya, bagaimana membuat tim ini."
Imran menegaskan bahwa gap antara konsep dan implementasi dalam penanganan Covid-19 di daerah segera dituntaskan.