Pilkada 2020, Bawaslu Temukan Enam Ribu ASN Terindikasi Mendukung Calon Perseorangan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Taufiqur Rohman
Terhadap pendukung yang tidak dapat ditemui, petugas verifikasi akan melakukan metode pengumpulan pendukung atas kordinasi dengan tim pendukung bakal calon.
Proses pengumpulan pendukung ini mewajibkan protokol kesehatan untuk menghindari adanya penyebaran Covid-19.
• Perlu Data Tambahan, Berkas Kasus Pencabulan Putra Tokoh Agama Jombang Dikembalikan Jaksa ke Polisi
• Hindari Kerumunan, Satlantas Polres Gresik Luncurkan Aplikasi Samsat Rame: Petugas Datang ke Rumah
Verfak calon perseorangan merupakan tahapan untuk memastikan keterpenuhan syarat calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota pada Pilkada serentak putaran keempat tahun 2020.
Pelaksanaan verfak dilakukan selama 14 hari mulai 24 Juni 2020 hingga 12 Juli 2020.
Bawaslu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 bertugas mengawasi dan memastikan syarat calon dan prosedur verifikasi.
• Stok Pupuk Subsidi Hanya sampai September 2020, Distan Jawa Timur Ajukan Permintaan ke Kementan
Termasuk, protokol kesehatan telah dijalankan oleh KPU selaku penyelenggara teknis Pemilihan.
Syarat penggunaan protokol kesehatan juga harus dilaksanakan Bawaslu dalam pelaksanaan kerja.