Beredar Materai Palsu dan Daur Ulang di Bojonegoro, 6 Pelaku Dibekuk, 2 Modus Dipakai Raup Untung
Materai palsu dan daur ulang (recovery) beredar di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Materai palsu dan daur ulang (recovery) beredar di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Puluhan materai palsu yang menyebabkan negara merugi itu diamankan dari enam tersangka, yang sudah beberapa bulan terakhir ini beraksi.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, materai palsu telah diperjual belikan dari enam orang pelaku yang selama ini melakukan bisnis gelap tersebut.
• Menkes Ngantor di Surabaya, Nasdem Jatim Sebut Tanda Krisisnya Penanganan Covid-19: Kegagalan
Para pelaku yang merupakan jaringan sudah beberapa bulan ini melakukan kegiatan merugikan negara.
Ada dua modus yang dilakukan pelaku untuk meraup keuntungan lebih, yaitu menjual materai palsu dan merecovery materai bekas.
"Materai dijual pada panitia PTSL yang paling banyak, sudah kami sita semua. Ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara," ujar Kapolres saat ungkap kasus, Rabu (15/7/2020).
• Pesan Khusus dari Pembunuh Editor Metro TV Menurut Ahli Viktimologi, dari Letak Pisau, Saya Hukum
• Motif Asmara & Orang Ketiga di Balik Kematian Editor Metro TV, Kekasih Yodi Prabowo: Rekan 1 Kantor
Perwira menengah itu menjelaskan, keenam pelaku yang merupakan jaringan ini yaitu Muhibul Abror (31), warga Kedungrejo Dander, Muhibudin (44), beralamat di Desa Pasinan Kecamatan Baureno, Edi Suyono (48), warga Desa Karangdayu Kecamatan Baureno, Nur Kamim (34),Karangdayu Baureno, Subowo (35), Kadungrejo Baureno, dan Abdul Rosyid (35), warga kelurahan Gayamsari, Kota Semarang.
Dalam peredarannya, keempat pelaku mendapat barang yang dibeli dari tersangka Nur Khamim (NK), kemudian Nur Khamim membeli dari tersangka Abdul Rosyid (AR).
AR menjual materai secara online ke NK seharga Rp 3500 per lembar, oleh NK dijual lagi ke para pelaku lainnya dengan harga Rp 5200 rupiah per lembar. Lalu materai dijual ke konsumen seharga Rp 5800 per lembarnya
• Terbongkar Penyelundupan Lobster Lewat Bandara Juanda, Satu Pelaku Asal Probolinggo, 2 Kabur
"Total materai palsu dan daur ulang yang disita sebanyak 59.049 lembar, dari tangan enam tersangka dan para saksi yang menjadi panitia PTSL di beberapa desa," terangnya.
Dihadapan penyidik, Abdul Rosyid mengaku mendapat barang materai palsu atau daur ulang dari pengepul rongsokan di Semarang.
Materai bekas itu lalu dibersihkan menggunakan cairan kaporit dan cuka, untuk menghilangkan bekas coretan tanda tangan dan lem.
• Tragedi Pernikahan Jadi Hari Pemakaman, 1 Kecerobohan Pengantin Wanita Fatal: Tercekik di Meja
Abdul Rosyid yang setiap harinya bekerja sebagai tukang rongsok itu mengaku, telah menjual materai palsu atau daur ulang sejak 2017 lalu.
"Saya dapat dari pengepul rongsokan lalu saya bersihkan menggunakan larutan kaporit dan cuka untuk dikeringkan, setelah kering siap dijual," ungkap tersangka kepada polisi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hary Purwanto menambahkan, barang bukti yang paling besar dari tersangka AR warga Semarang yaitu 36.229 lembar materai daur ulang, bernilai 6000 dan 3000.
"Ada sekitar 36 ribuan materai daur ulang yang kita amankan bersama alat bukti lain." beber AKP Iwan.
Akibat perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat UU Nomor 13 Tahun 1985 Pasal 13, Pasal 253, 257, dan 260 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun dan 7 tahun penjara.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Arie Noer Rachmawati