Gus Irsyad Launching Aplikasi Host to Host e-BPHTB untuk Percepat Pelayanan Pertanahan di Pasuruan
e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan, dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Galih Lintartika
TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, melaunching aplikasi Host to Host e-BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) di Kantor Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kabupaten Pasuruan.
Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Baskoro, menjelaskan, e-BPHTB adalah layanan pembayaran, pelaporan, dan verifikasi pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektronik.
Itu berlaku untuk wajib pajak maupun pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai pihak yang melakukan kepengurusan tanah.
Dalam praktiknya, Host to Host e-BPHTB terintegrasi melalui sistem jaringan antara BKD dan BPN Kabupaten Pasuruan.
"Ini adalah penyatuan server antara BKD dan BPN yang membuat para wajib pajak tidak perlu bolak-balik ke BKD untuk mendapatkan validasi data," kata dia, Kamis (16/7/2020).
• Fraksi Nasdem Bawa Kasus Pencabulan, Perampasan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan ke DPR RI
Dia menjelaskan, aplikasi ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan.
Biasanya, pemohon setelah membayar BPHTB harus melalui validasi BKD terlebih dahulu, jika belum lengkap, dikembalikan ke wajib pajak.
Diharapkan, para wajib pajak bisa langsung memanfaatkan layanan berbasis online ini.
Kata Baskoro, tidak butuh waktu lama untuk bisa menggunakan layanan ini.
Hal itu disebabkan komitmen yang tinggi dalam rangka memangkas birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara luas.
• Terkuak Pelaku Pembunuhan Bocah Perempuan di Pasuruan, Pasutri Baru Nikah, Masih Tetangga Korban
“Sekarang gak sampai 1 jam sudah selesai. Pokoknya bagi masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran balik nama, jual beli, hibah atau waris dan ada kewajiban membayar BPHTB, bisa langsung datang ke BPN, maka langsung didaftarkan ke BPN,” ungkap dia.
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menegaskan, kerja sama ini dibangun dalam rangka memberikan pelayanan secara online yang bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan pajak dan transparansi data.
“Layanan e-BPHTB yang dikerjakan penuh secara sistem oleh Pusdatin (pusat data informasi) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Semuanya untuk memberikan pelayanan publik secara maksimal,” katanya.
Dijelaskannya, BPHTB merupakan komponen dari pajak daerah yang mempunyai peran strategis, karena wajib pajaknya terdiri dari semua lapisan masyarakat.
• Gara-gara Positif Covid, Reaktif, dan Sakit, 51 Orang Minta Ubah Waktu UTBK di Universitas Jember