Kejari Periksa Mantan Pemilik Lahan SMAN 3 Batu Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah
Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk SMAN 3 Batu pada APBD 2014.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Benni Indo
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Kejaksaan Negeri Kota Batu kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk SMAN 3 Batu pada APBD Kota Batu Tahun 2014.
Kejaksaan Negeri Kota Batu telah meminta keterangan terhadap 25 orang. Mereka semua dihadirkan ke Kejaksaan Negeri Kota Batu untuk dimintai keterangan dalam pengusutan kasus.
Terbaru, Kejaksaan Negeri Kota Batu meminta keterangan Lany Wisuda. Informasi dari Kejaksaan Negeri Kota Batu, Lany adalah pemilik lahan sebelumnya. Lany mengatakan, lahan pada 2010 lalu senilai Rp 2,5 miliar.
Saat mendatangi Kejari Kota Batu, Lany didampingi dua penasihat hukumnya, Kriswanto dan Kayat Hariyanto.
Kedua penasihat hukumya menjelaskan, oleh Lany, akta jual beli (AJB) diatasnamakan rekannya bernama Mariah.
Hal itu dilakukan karena keduanya memiliki hubungan sebagai rekan bisnis sehingga menaruh kepercayaan kepada Maria untuk mengurus segala keperluan.
• UPDATE CORONA di Kota Batu Jumat 17 Juli, 48 Orang Sembuh dalam Sehari, Mayoritas dari Desa Mojorejo
"Karena Lany banyak kegiatan sehingga tak sempat mengurusi. Akhirnya semua urusan diserahkan ke Maria," ungkap Kriswanto, Jumat (17/7/2020).
Pada 2014 lalu, tanah yang dikuasai Lany seluas 8000 meter persegi itu dijual seharga Rp 6 miliar kepada seseorang bernama Voni.
Lahan yang ada di Desa Sumbergondo tersebut saat dikuasai Lany memiliki 10 sertifikat dengan atas nama Bambang, pemilik sebelumnya.
“Setelah dijual kepada Voni. Oleh Voni dijual lagi, tapi klien kami tidak tahu siapa yang membeli lahan itu dari kepemilikan Voni," imbuh Kriswanto.
• UMKM Kota Batu Didorong Manfaatkan IT di Masa Pandemi, Wali Kota Dewanti: Pemkot Siap Dampingi
Kris mengungkapkan, selama proses pemeriksaan, penyidik lebih banyak fokus menanyakan riwayat lahan kepada kliennya.
Sejak dibeli Voni pada 2014, kliennya tak menahu proses perpindahan kepemilikan hingga ke Pemkot Batu.
Kejaksaan Negeri Kota Batu juga telah memeriksa pejabat Pemkot Batu.
Mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Batu 2014 yang saat ini menjabat sebagai Inspektorat, Eddy Murtono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Batu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk sekolah pada APBD Kota Batu Tahun 2014.
“Iya, sudah dipanggil,” ujar Eddy singkat melalui sambungan telepon, Kamis (9/7/2020).
Namun Eddy tidak menerangkan isi pemeriksaan terhadap dirinya. Pada 2014 lalu, Eddy mengaku menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD). Lahan yang berada di Desa Sumbergondo itu dibeli oleh Pemkot Batu senilai sekitar Rp 8 M.
• Dinas Pendidikan Kota Batu Belum Miliki Kendali Mengelola GOR Gajah Mada, Surat Tak Kunjung Dijawab
“Kami beli sekitar Rp 8 M dengan ukuran sekitar 8000 meter lebih,” ujar Eddy.
Sedangkan Eny Rachyuningsih, yang menjabat sebagai Kepala Bappeda di tahun 2014, saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7/2020) mengaku belum dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Namun dirinya mengaku siap memberikan keterangan jika diminta oleh Kejaksaan Negeri Batu.
“Tidak, saya belum diperiksa. Saya di Bappeda waktu itu,” kata Eny.
Ditanya perannya dalam program pengadaan SMAN 3 Batu saat itu, Eny mengaku tidak ingat. Pasalnya, waktu yang telah lama berlalu.
“Enam tahun yang lalu, saya agak lupa, tapi nanti fokus diperiksa, saya akan carikan dokumen-dokumennya,” terangnya.
Sejauh yang diingat Eny, SMAN 3 Batu berdasarkan hasil Musrenbang tingkat Kecamatan Bumiaji. Saat itu, baru ada dua SMA negeri yang berada di Kecamatan Batu dan Junrejo.
• Hasil Real Madrid Vs Villarreal, Penalti Aneh Ramos, Real Madrid Juara Liga Spanyol untuk ke-34 Kali
“Karena yang punya SMA Negeri baru dua saat itu masing-masing di Junrejo dan Batu, maka ditambah di Kecamatan Bumiaji,” terangnya.
Ia menegaskan, dirinya saat menjabat sebagai Kepala Bappeda tidak tahu menahu harga tanah di SMAN 3 Batu.
Katanya, Bappeda hanya mengurus perencanaan di RPJMD yang dimasukkan ke Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Tidak tahu harga, perencanaan di Bappeda hanya di RPJMD, dimasukkan ke KUA-PPAS. Kalau sampai kesepakatan harga tidak tahu,” tegas Eny yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batu.
Sementara Malang Corruption Watch (MCW) menilai kinerja Kejaksaan Negeri Kota Batu lamban dalam upaya memberantas korupsi.
MCW mencatat beberapa kasus yang terkesan molor, salah satunya adalah kasus lahan SMAN 3 Batu ini.
“Menurut kami secara umum, bahwasannya Kejari Batu lamban. Yang sampai ke telinga kami ini ada 3 kasus. Salah satunya PBB Sumberejo, kedua pengadaan lahan SMAN 3, terakhir kasus BWR,” ujar Anggota Divisi Advokasi Unit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW, Raymond Tobing, saat menggelar konferensi pers di depan gedung Kejaksaan Negeri Kota Batu, Rabu (15/7/2020).
Editor: Dwi Prastika