Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Sekawan Asyik Kemasi Sabu di Kos Surabaya, Tak Sadar Jadi Intaian Polisi, Endingnya Dicokok ke Bui

Sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya jadi sasaran unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
Dua sekawan asyik kemasi sabu di kos Surabaya dicokok Polrestabes Surabaya. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sebuah kamar kos di eks lokalisasi Dolly Surabaya jadi sasaran unit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam kamar kos itu, polisi mendapati dua pemuda yang sedang asyik mengemasi paket sabu-sabu ke dalam beberapa plastik klip kecil.

Dua pemuda itu adalah Ahmad Ibyary Adnan (23) tinggal di Jalan Putat Jaya dan Yanuar Hardianto (18) yang Kos di Jalan Putat Jaya, Surabaya.

Asmara Nenek Perawan dan Kakek Perjaka Dulu Viral, Jodoh di Usia Senja, Lihat Tingkah setelah Sah!

Mereka digerebek pada Selasa (14/7/2020) pukul 06.30 WIB.

"Awalnya kami dapat informasi masyarakat. Lalu kami lakukan penyelidikan dan setelah digerebek dari dalam kamar salah satu tempat kos tersebut dapat diamankan dua pria yang saat itu berada di dalam kamar sedang mengemas paket kecil sabu," kata kanit Idik III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu Eko Julianto, Sabtu (18/7/2020).

Tanpa harus menggeledah, polisi sudah berhasil menemukan lima poket sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,23 gram, 0,24 gram dan 1,14 gram.

Pernikahan Kakek Perjaka dan Gadis Cantik 20 Tahun, Mas Kawin Nyaris Rp 10 M, Lihat Tingkah di Pesta

Richard Kyle dan Jessica Iskandar Saling Unfollow Akun IG, Kakak Jedar: Parasit Sangat Berbahaya

"Keduanya disebut sebagai pengedar karena selain barang bukti sabu petugas juga menemukan timbangan elektrik yang biasa untuk memecah narkotika untuk dijual dalam paket hemat," tambahnya.

Selain sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan elektrik, 2 (dua) bendel plastik transparan, Uang tunai sebesar Rp 600.000, serta 1 HP.

Kepada polisi, Ibrary mengaku baru tiga bulan menjalankan bisnis haram itu bersama temannya.

Swab Ketiga 54 Karyawan RRI Surabaya Negatif, Kepala Stasiun Sebut Tudingan Tak Aman Terbantahkan

Ia mendapat barang dari Madura dengan harga 2 juta tiap dua gramnya.

"Saya pecah jadi paket kecil. Dijual 250 ribuan. Itu saya sudah untung lumayan," akunya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka itu mendekam ditahanan Mapolrestabes Surabaya dengan jeratan pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara.

Penulis: Firman Rachmanudin

Editor: Arie Noer Rachmawati

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved