Virus Corona di Malang
ODP, PDP dan Pasien Positif Covid-19 di Malang Boleh Perpanjang SIM Tanpa Buat Baru, Ini Syaratnya!
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, mereka diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota berikan toleransi khusus bagi para orang dalam pemantauan ( ODP ), pasien dalam pengawasan ( PDP ), maupun positif virus Corona atau Covid-19 yang masa berlaku SIM-nya habis.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengatakan, mereka diperbolehkan memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.
"Iya kami berikan toleransi, karena dalam keadaan yang tidak memungkinkan. Mereka diperkenankan untuk memperpanjang SIM, tanpa diharuskan membuat SIM baru," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (20/7/2020).
Meski begitu dirinya menjelaskan, semua prosedur persyaratan perpanjangan SIM tetap harus dipenuhi.
"Selain itu bagi para ODP, PDP, maupun positif Covid-19 juga harus menyertakan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit terkait status kondisi mereka," tambahnya.
• Pemkot Malang Dapat Bantuan Alat PCR Test, Wali Kota Sutiaji: Didatangkan Langsung dari Inggris
• Seleksi Mandiri di UB, Polinema, dan UIN Maliki Malang, Pakai Nilai UTBK, Ujian di Rumah hingga Zoom
AKP Ramadhan Nasution juga menerangkan, selama pandemi Covid-19, masyarakat umum juga mendapatkan toleransi perpanjangan SIM.
Namun toleransi tersebut berlaku hingga 31 Juli 2020.
"Di luar waktu tersebut, bila masyarakat umum tidak melakukan perpanjangan dan masa berlaku SIM-nya habis. Maka masyarakat umum harus diwajibkan mengurus SIM baru," bebernya.
• Tamasja Tourism Center Kembali Blusukan, Telusur Sejarah Rencana Pembangunan Pemkot Malang
• Kejari Periksa Mantan Pemilik Lahan SMAN 3 Batu Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah
Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada masyarakat umum melakukan pengurusan perpanjangan secara online.
"Saat ini kan perpanjangan bisa dilakukan secara online. Jadi bisa dilakukan dimana saja. Selain mempermudah pengurusan, juga agar tidak terjadi kerumunan banyak orang di Satpas SIM," tandasnya.
Editor: Dwi Prastika