Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 61 Milliar

Pemkot Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset negara, kali ini senilai Rp 61 Milliar.

ISTIMEWA
Pertemuan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan PT Platinum di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYAPemkot Surabaya kembali berhasil menyelamatkan aset negara, kali ini senilai Rp 61 Milliar.

Aset yang berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar berhasil kembali lantaran sinergi dengan Kejati Jatim.

Aset yang berada di Kelurahan Karang Pilang Surabaya itu dikuasai pihak ketiga yakni PT Platinum selama kurang lebih 27 tahun.

Namun aset tersebut kini kembali.

Itu ditandai dengan penandatanganan surat perdamaian antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan PT Platinum di Kejati Jatim, Selasa (21/7/2020).

4 Langkah Penyembelihan Kurban di Tengah Pandemi, Pusat Kesehatan Hewan Kota Batu: Hindari Ini!

3 Zodiak yang Diramal Beruntung Sepanjang Minggu Ini 20-26 Juli 2020: Aries, Leo, Sagitarius

“Ini bukan hanya Pemkot yang berterimakasih, tapi juga warga Surabaya yang berhutang budi karena sudah dibantu pengembalian aset kekayaan daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya,” kata Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Selain mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejati Jatim, Risma juga berterimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menjelaskan, aset yang dikembalikan itu merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan Pemkot dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya diantaranya adalah Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP.

“Kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset,” ujarnya.

Unair Pastikan Tak Ada Persyaratan Khusus Bagi Mahasiswa Baru Jalur Mandiri

Hal Sebenarnya di Balik Heboh Ibu Hamil Padahal Tak Bersetubuh 19 Bulan, Lihat Fakta Medis Ilmiahnya

Dia menceritakan, awalnya Risma bersama jajarannya melaporkan pada Kejati Jatim terkait aset tersebut yang dikuasai pihak ketiga.

Lalu, setelah dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.

Gadis Dibawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba Kota Malang, Tukar Vapor dengan Sabu dan Ganja

Aurel Hermansyah Bingung Uang Rp20 Ribu untuk Apa, Panen Reaksi Selebgram: Jangan Pada Ngadi-ngadi

Sedangkan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu merupakan, uang yang berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol.

“Diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada Pemkot,” terangnya.

“Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset Pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada Pemkot dengan sepenuh hati,” tambahnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved