BPJS Kesehatan Jember
BPJS Kesehatan Jember Dorong Kepesertaan Pegawai Pemerintah Non ASN, 'Kesehatan Hak Pekerja'
BPJS Kesehatan Jember adakan sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Pemkab Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember melakukan sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Jember, Kamis (23/7/2020).
Sosialisasi itu dihadiri oleh pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan, sosialisasi hari ini menyasar kepesertaan bagi PPNPN di lingkungan Pemkab Jember.
Anto mengatakan, karena sosialisasi itu dilakukan di masa pandemi, sehingga harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, dengan penerapan ketat protokol kesehatan.
"Kami beradaptasi dengan kebiasaan baru, sehingga hari ini sosialisasi bisa dilakukan secara offline dengan menggunakan protokol kesehatan dan keselamatan secara ketat. Hari ini sosialisasi kami fokus menyasar pada pegawai pemerintah non pegawai negeri, atau non ASN (aparatur sipil negara)," ujar Anto kepada Surya, Kamis (23/7/2020).
Melalui sosialisasi itu, pihak BPJS Kesehatan mendorong kepada OPD untuk mengikutkan PPNPN sebagai peserta JKN. Berdasarkan data, sejauh ini sudah ada lima OPD yang mendaftarkan pegawai non ASN.
"Sudah ada lima OPD yang mengikutsertakan PPNPN di lingkungan masing-masing. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong masing-masing OPD, bisa dikoordinasikan pendaftaran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan," imbuh Anto.
PPNPN tersebut antara lain tenaga honorer, juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Anto menambahkan, bisa jadi PPNPN tersebut sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi mandiri.
Sementara berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PP) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan, yang diubah menjadi PP No 75 Tahun 2019, dan diubah lagi menjadi PP No 64 Tahun 2020, disebutkan jika pegawai penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta JKN.
Karenanya, iuran JKN setiap bulannya dibagi antara pemberi upah/kerja dan penerima upah (pekerja).
"Dari lima persen, empat persen ditanggung pemberi upah, dan satu persen ditanggung pekerja. Itu lebih meringankan, dan sudah mengover satu keluarga, daripada PPNPN ini ikut secara mandiri," tegas Anto.
Lima OPD yang sudah mengikutsertakan PPNPN adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.
PPNPN yang diikutsertakan di JKN adalah tenaga honorer, operator Program Keluarga Harapan, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pendamping PKH, juga guru tidak tetap. Jumlah keseluruhan mencapai 4.034 orang. Jumlah paling banyak adalah guru tidak tetap di Dinas Pendidikan.