Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan Jember

BPJS Kesehatan Jember Dorong Kepesertaan Pegawai Pemerintah Non ASN, 'Kesehatan Hak Pekerja'

BPJS Kesehatan Jember adakan sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Pemkab Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
SURYA/SRI WAHYUNIK
Suasana sosialisasi BPJS Kesehatan Jember terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Jember, Kamis (23/7/2020). 

Menanggapi hal tersebut Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Jember Arief Tyahyono, SE yang yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini mendesak seluruh OPD segera mendaftarkan pegawai dilingkungan satuan kerjanya yang belum terdaftar untuk segera didaftarkan dalam segmen PPNPN.

"Pemerintah sudah sangat berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak melalui program JKN. Selain PBI APBD yang sudah teritegrasi, selanjutnya satuan kerja kita juga harus jadi prioritas khususnya pegawai non ASN, tenaga honorer. Jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan adalah hak pekerja atau tenaga kontrak dan anggota keluarganya," tegas Arief.

Arief juga menyampaikan ,salah satu prinsip dari Program JKN adalah gotong royong,maka sebagai pekerja yang sehat dan berpenghasilan dapat membantu yang sakit dan tidak mampu dengan mendaftar sbg peserta JKN KIS. 

Meskipun sudah ribuan orang PPNPN menjadi peserta JKN dari kelompok penerima upah, belum semua PPNPN di OPD Jember telah menjadi peserta JKN.

Seperti contoh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di OPD tersebut, ada 20 orang PPNPN yang belum menjadi peserta JKN dari kelompok penerima upah.

"Sekarang sudah ada petunjuk teknisnya, sehingga bisa kami alokasikan," ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Jember Rizal Arif D.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Jember juga menyosialisasikan perihal Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) kepada peserta.

Menurut Antokalina, Edabu merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha mendaftar sebagai peserta JKN, maupun memperbarui data.

"Perbaruan data lebih mudah, apalagi sekarang sudah hadir dalam bentuk mobile. Operator, atau PIC dari badan usaha bisa secara mudah memperbarui data peserta. Misalkan ada yang keluar, atau masuk, atau perubahan gaji," ujar Anto.

Penulis: Sri Wahyunik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved