Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

BPJS Kesehatan Jember

BPJS Kesehatan Jember Dorong Kepesertaan Pegawai Pemerintah Non ASN, 'Kesehatan Hak Pekerja'

BPJS Kesehatan Jember adakan sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri di Pemkab Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Hefty Suud
SURYA/SRI WAHYUNIK
Suasana sosialisasi BPJS Kesehatan Jember terkait kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Jember, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember melakukan sosialisasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Pemkab Jember, Kamis (23/7/2020).

Sosialisasi itu dihadiri oleh pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jember.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jember Antokalina Sari Verdiana mengatakan, sosialisasi hari ini menyasar kepesertaan bagi PPNPN di lingkungan Pemkab Jember.

Anto mengatakan, karena sosialisasi itu dilakukan di masa pandemi, sehingga harus beradaptasi dengan kebiasaan baru, dengan penerapan ketat protokol kesehatan.

"Kami beradaptasi dengan kebiasaan baru, sehingga hari ini sosialisasi bisa dilakukan secara offline dengan menggunakan protokol kesehatan dan keselamatan secara ketat. Hari ini sosialisasi kami fokus menyasar pada pegawai pemerintah non pegawai negeri, atau non ASN (aparatur sipil negara)," ujar Anto kepada Surya, Kamis (23/7/2020).

Melalui sosialisasi itu, pihak BPJS Kesehatan mendorong kepada OPD untuk mengikutkan PPNPN sebagai peserta JKN. Berdasarkan data, sejauh ini sudah ada lima OPD yang mendaftarkan pegawai non ASN.

"Sudah ada lima OPD yang mengikutsertakan PPNPN di lingkungan masing-masing. Melalui sosialisasi ini, kami mendorong masing-masing OPD, bisa dikoordinasikan pendaftaran jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan," imbuh Anto.

PPNPN tersebut antara lain tenaga honorer, juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Anto menambahkan, bisa jadi PPNPN tersebut sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi mandiri.

Sementara berdasarkan amanat Peraturan Presiden (PP) No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan

Kesehatan, yang diubah menjadi PP No 75 Tahun 2019, dan diubah lagi menjadi PP No 64 Tahun 2020, disebutkan jika pegawai penerima upah harus didaftarkan sebagai peserta JKN.

Karenanya, iuran JKN setiap bulannya dibagi antara pemberi upah/kerja dan penerima upah (pekerja).

"Dari lima persen, empat persen ditanggung pemberi upah, dan satu persen ditanggung pekerja. Itu lebih meringankan, dan sudah mengover satu keluarga, daripada PPNPN ini ikut secara mandiri," tegas Anto.

Lima OPD yang sudah mengikutsertakan PPNPN adalah Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan.

PPNPN yang diikutsertakan di JKN adalah tenaga honorer, operator Program Keluarga Harapan, tenaga kontrak, pegawai tidak tetap, pendamping PKH, juga guru tidak tetap. Jumlah keseluruhan mencapai 4.034 orang. Jumlah paling banyak adalah guru tidak tetap di Dinas Pendidikan.

Menanggapi hal tersebut Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Jember Arief Tyahyono, SE yang yang turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini mendesak seluruh OPD segera mendaftarkan pegawai dilingkungan satuan kerjanya yang belum terdaftar untuk segera didaftarkan dalam segmen PPNPN.

"Pemerintah sudah sangat berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan yang layak melalui program JKN. Selain PBI APBD yang sudah teritegrasi, selanjutnya satuan kerja kita juga harus jadi prioritas khususnya pegawai non ASN, tenaga honorer. Jaminan sosial khususnya jaminan kesehatan adalah hak pekerja atau tenaga kontrak dan anggota keluarganya," tegas Arief.

Arief juga menyampaikan ,salah satu prinsip dari Program JKN adalah gotong royong,maka sebagai pekerja yang sehat dan berpenghasilan dapat membantu yang sakit dan tidak mampu dengan mendaftar sbg peserta JKN KIS. 

Meskipun sudah ribuan orang PPNPN menjadi peserta JKN dari kelompok penerima upah, belum semua PPNPN di OPD Jember telah menjadi peserta JKN.

Seperti contoh di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Di OPD tersebut, ada 20 orang PPNPN yang belum menjadi peserta JKN dari kelompok penerima upah.

"Sekarang sudah ada petunjuk teknisnya, sehingga bisa kami alokasikan," ujar Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Jember Rizal Arif D.

Dalam kesempatan tersebut, pihak BPJS Kesehatan Jember juga menyosialisasikan perihal Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) kepada peserta.

Menurut Antokalina, Edabu merupakan aplikasi yang memudahkan badan usaha mendaftar sebagai peserta JKN, maupun memperbarui data.

"Perbaruan data lebih mudah, apalagi sekarang sudah hadir dalam bentuk mobile. Operator, atau PIC dari badan usaha bisa secara mudah memperbarui data peserta. Misalkan ada yang keluar, atau masuk, atau perubahan gaji," ujar Anto.

Penulis: Sri Wahyunik

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved