Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sindikat Judi Online Baccarat Dibekuk Polrestabes Surabaya, Raih Untung Pakai Modus Ini

Anggota Tim Subnit Vice Control Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 10 orang sindikat judi online Baccarat yang beroperasi di Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
10 orang anggota sindikat saat dikeler ke Ruang Penyidik Satreskrim Mapolrestabes Surabaya 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota Tim Subnit Vice Control (VC) Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk 10 orang sindikat judi online Baccarat yang beroperasi di Kota Surabaya.

Mereka, Billy Prakarsa, Indra, Johan, Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat, Acong Rangga, Achmad Fathoni, Rian Almeica, Ahmad Syuhada, dan Maurice.

Para pelaku yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Kediri dan Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) itu, dibekuk di tiga lokasi berbeda.

Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra menuturkan, para pelaku ada yang dibekuk di sebuah ruang apartemen di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya.

Ada pula yang dibekuk di sebuah kamar hotel di kawasan Manyar, dan hotel di kawasan Tenggilis Mejoyo.

"Kami berhasil amankan tersangka Indra, Billy, Johan, Suwandi di apartemen yang dihuninya. Dari empat tersangka itu, kami juga berhasil mengamankan tersangka lain," ujarnya, Jumat (24/7/2020).

Kisah Pilu Ojol di Surabaya, Motor Raib Digondol Bandit Saat Ambil Orderan Makanan

Hal di Balik Kasus Ayah Poligami Anak Tiri: Istri Sah Tak Hasilkan Anak hingga Hukuman yang Menanti

VIRAL Video Catherine Wilson Menggeliat di Acara TV Diduga Mabuk, Manajer Ungkap yang Sebenarnya

Modusnya, sindikat ini memanfaatkan jumlah anggotanya yang terbilang banyak untuk memasang permainan judi baccarat online dengan metode sistem bonus hunter.

Bonus hunter merupakan mekanisme mereguk bonus, memanfaatkan sebanyak mungkin akun, agar bisa berkali-kali memainkan judi.

Dari cara itulah, keuntungan berlipat-lipat bakal diperoleh oleh para anggota sindikat.

“Mereka membuka website judi online, dengan cara mendaftar ke situs online dan mengisi deposit ke situs tersebut, lalu memainkan situs-situs itu secara berkelompok,” jelasnya.

Agung menambahkan, sindikat tersebut begitu serius menggali keuntungan sebesar-besarnya, melalui modus jahatnya saat memainkan judi online tersebut.

Mereka membagi sistem kerja secara berkelompok dan dalam ritme pembagian waktu tertentu.

Pelaku Billy, ungkap Agung, membuat dua tim bonus hunter. Setiap satu tim berisi tiga orang, dan setiap anggota mengelola 20 situs judi online.

“Dibuat tim kerja yang di beri nama S01 yang berada di hotel Manyar dengan tim tersangka Gentar Kondang, Acong, Ahmad Fathoni. Kemudian tim hotel lain di beri nama S02 dengan anggota Yosua, Maurice dan Rian,” terangnya.

Sindikat tersebut berhasil diungkap, berdasarkan dari informasi masyarakat yang menyebut, adanya bisnis judi yang dijalankan dari hotel dan apartemen.

Dari para tersangka petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya belasan router wifi, puluhan buku tabungan berbagai bank, laptop dan belasan ponsel berbagai merek.

Kepada penyidik, Billy mengakui telah menjalankan praktik semacam itu kurun waktu sembilan bulan.

Keuntungan dari praktik itu diperoleh sindikatnya tiap pekan, sekira Rp 15 - 30 Juta.

"Minimal Rp 15 Juta, kadang sampai Rp 30 juta per minggu," ujar Billy.

Akibat perbuatannya, mereka bakal dikenai Pasal 303 KUHP, dan atau Pasal 27 ayat Tentang perjudian online, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved