Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Revisi PKPU Tinggal Tunggu DPR, Kans Gus Ipul Maju Pilkada Kota Pasuruan Kian Besar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memulai revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada.

TRIBUNJATIM.COM/BOBBY CONSTANTINE KOLOWAY
Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika ditemui di Surabaya, Sabtu (25/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut telah memulai revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada.

Saat ini, KPU tengah menunggu jadwal rapat bersama DPR RI.

Draf revisi tersebut akan menghapus larangan mantan kepala daerah tingkat 1 maju di kepala daerah tingkat 2.

Hal ini sesuaikan dengan keputusan sidang Mahkamah Agung.

Peduli Pekerja Seni, Wali Kota Mojokerto Luncurkan Program Pengamen Tangguh

Gadis 16 Tahun Jadi Terduga Pelaku Kasus Mayat Bayi dalam Kresek, Diamankan di Mapolres Trenggalek

"Kami sudah melakukan proses revisi. Namun, dalam membuat PKPU ada satu tahap yang diatur Undang-Undang, kami harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (25/7/2020).

"Kami sudah menyampaikan surat kepada pemerintah dan DPR untuk jadwal rapat konsultasi. Tinggal menunggu itu," katanya.

Setelah rapat dengan legislatif selesai, PKPU akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk harmonisasi.

Ibu Mayat Bayi dalam Bungkus Kresek Diduga Cucu Pemilik Rumah, Kades Sukosari: Penghuni Kamar

Ramalan Cinta Zodiak Besok Minggu, 26 Juli 2020: Leo Akan Selesaikan Masalah, Virgo Bicara Jujur

"Kalau semua sudah selesai, tinggal kita undangkan," katanya.

Sehingga, pihaknya tidak bisa memastikan waktu regulasi tersebut akan selesai dibahas.

"Sebab, ada tahapan yang harus dilalui di institusi lain dan kami bergantung kesiapan lembaga tersebut," katanya.

Namun, pihaknya mengakui sebagai konsekuensi dari adanya keputusan MA, maka PKPU tersebut harus diubah.

"Putusan MA sebagai fakta hukum baru memang sudah ada sehingga kita tindaklanjuti dan sekarang masih dalam proses," katanya.

Ramalan Zodiak Besok Minggu, 26 Juli 2020: Aries Tersesat dan Tertekan, Scorpio Simpan Ide Bagus

Gus Ipul Akui Dapat Dorongan Maju di Pilkada Kota Pasuruan

Pun apabila revisi PKPU tesebut belum selesai dibahas hingga waktu pendaftaran calon di September mendatang, terbuka kemungkinan KPU menerbitkan edaran.

"Sebab, memang ada hal yang bisa diatur dalam edaran dan ada yang harus diatur di KPU," katanya memungkasi.

Revisi ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA). Yang mana, MA telah membatalkan larangan pencalonan kepala daerah, yang pernah menjabat posisi lebih tinggi mencalonkan diri di Pilkada 2020.

Larangan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PKPU 3 tahun 2017.

Yakni, Peraturan KPU (PKPU), Pasal 4 Ayat (1) huruf p angka 2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pencalonan Pilkada.

BREAKING NEWS - Cium Bau Busuk, Warga Trenggalek Geger Temukan Mayat Bayi Dibungkus Kresek

Namun, MA mengabulkan permohonan judicial review mantan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah terhadap PKPU tersebut.

Alhasil, Nurhajizah bisa mencalonkan diri sebagai calon Bupati Asahan pada Pilkada Serentak 2020.

Bukan hanya di Sumatera Utara, sejumlah mantan kepala daerah tingkat provinsi lain juga akan mencalonkan diri.

PW Muhammadiyah Jatim Anjurkan Salat Idul Adha di Rumah Saja

Di antaranya, mantan Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf akan maju pada Pilkada Kabupaten Kabupaten Ogan Komering Ulu (Oku).

Pun demikian di Jawa Timur.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) masuk dalam bursa calon Bupati Malang dan Wali Kota Pasuruan.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved