Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Demi Sepeda Motor Baru, Petani Malang Ngaku-ngaku Dukun Sakti: Bisa Datangkan Kekayaan Rp 7 Trilun

Petani asal Desa Argotirto, Kabupaten Malang ini mengaku dukun sakti pembawa kekayaan Rp 7 Triliun. Modus bawa lari motor baru korbannya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Hefty Suud
SURYA/ERWIN WICAKSONO
Petani asal Desa Argotirto, Kabupaten Malang yang ngaku sebagai dukun sakti dalam rilis Polsek Gondanglegi, Senin (27/7/2020). 

Karena, sosok gaib itu diyakini bisa menghasilkan uang yang berlimpah.

"Malah para korban akhirnya tertipu dan tidak mendapatkan uang triliunan itu," beber Agus.

Selain sepeda motor dan uang, pelaku melakukan ritual dengan tanah kuburan. Tanah tersebut diletakkan di sebuah wadah. Syaratnya tanah tersebut harus berasal dari 7 kuburan berbeda.

"Tanah kuburan ini dibawa pelaku saat ritual dan dipercaya dari tanah tersebut keluar emas," ujar Agus.

Kendaraan bermotor roda dua itu sejatinya akan dijual oleh pelaku kepada seorang penadah. Polisi masih memburu penadah asal Sumbermanjing Wetan.

Ada dugaan jika pelaku terlibat sindikat. Lantaran  sepeda-sepeda motor baru itu dikumpulkan untuk langsung dijual.

"7 motor yang diserahkan korbannya. Kami amankan total ada 2 kendaraan. Lalu 5 motor  sisanya masih dalam pencarian," ungkap Agus.

Dalam praktiknya, tipu muslihat pelaku dilakukan sejak 2 bulan hingga 3 bulan.

Agus menjelaskan, sasaran pelaku melancarkan tipuan sejatinya kepadanorang-orang yang berpendidikan.

"Para korban yang berjumlah empat orang itu total secara keseluruhan sudah memberikan Rp 200 juta," jelas Agus.

Polisi menduga, jumlah korban bisa bertambah. Karena sejauh ini yang melaporkan diri ke polisi hanya empat orang.

"Bisa jadi bertambah," terang Agus.

Usai menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, puluhan barang ritual dan dua sepeda motor honda jenis sport dan matic.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara," tutup Agus. 

Penulis: Erwin Wicaksono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved