Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ribuan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Gresik, Tuntut Bupati Sambari Ikut Bersuara: Tolak Omnibus Law

Serikat pekerja se-Kabupaten Gresik geruduk Kantor Pemkab Gresik. Tuntut Bupati Sambari ikut bersuara menolak RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Penulis: Sugiharto | Editor: Hefty Suud
SURYA/SUGIYONO
MACET - Unjuk rasa sekber Kabupaten Gresik memacetkan jalan raya. Massa menuntut Pemkab Gresik ikut menolak RUU Omnibus Law, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Serikat pekerja di Gresik yang tergabung dalam Serikat Bersama (Sekber) Kabupaten Gresik unjuk rasa di Kantor Pemkab Gresik, Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas Gresik, Rabu (29/7/2020).

Ribuan massa menolak Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ( Omnibus Law ).

Massa buruh dari seluruh serikat pekerja se-Kabupaten Gresik geruduk Kantor Pemkab Gresik.

Liga 1 2020 Lanjut Tanpa Penonton, Kick Off Mulai 1 Oktober, Seluruh Pertandingan Digelar di Jawa

Respon Demo Blokade Jalan, Unair Minta Mahasiswa Lebih Bijak: Keringanan UKT Masih Diverifikasi

Mengendarai motor dan truk dengan pengeras suara, massa memenuhi jalan raya di depan Kantor Pemkab Gresik.

Walhasil,  arus lalu lintas sempat macet. Anggota Polres Gresik langsung bergerak cepat mengurai massa, akhirnya arus lalu lintas berlahan-lahan mulai lancar.

Unjuk rasa tersebut meminta Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar ikut menyuarakan suara buruh di Gresik, yaitu menolak RUU Omnibus Law.

CVSKL Gelar Lomba Gambar Jantung Kemerdekaan, Daftar Gratis, Berhadiah Liburan di Hotel Berbintang

Bank Jatim Kejar Pertumbuhan Kinerja di Semester II Sambil Optimalkan Dana Pemulihan Ekonomi

Sebab, ribuan buruh pabrik di Gresik akan terdampak secara langsung jika diberlakukan Omnibus Law.

"Kami mendesak kepada Bupati Gresik Sambari untuk menyuarakan untuk menolak RUU cipta kerja atau Omnibus Law. Sebab, tidak memihak kepada rakyat Gresik dan para pekerja," kata Sahrudin, Ketua Fron Nasional Perjuangan Buruh Indonesia Kabupaten Gresik.

Menurut Sahrudin, jika RUU Omnibus Law tetap disahkan, maka nasib pekerja akan menjadi tenaga kontrak seumur hidup, pekerja asing merajalela, pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat mudah, upah kerja dihitung perjam.

Selain itu, hal yang dinilai merugikan kaum buruh yaitu upah minimum dihilangkan, pesangon PHK dihilangkan dan sanksi pidana bagi pengusaha dihilangkan.

Massa menilai, bahwa pemerintah pusat termasuk DPR RI sangat tidak memihak kepada masyarakat kecil, sebab di tengah Pandemi covid-19, pemerintah membahas RUU Omnibus Law yang memicu para buruh unjuk rasa dan bergerombol. Sehingga, nyawa masyarakat kecil sangat tidak berharga.

"Pemerintah fokus penyelamatan masyarakat dari Corona, tapi bersama DPR RI akan membahas RUU Omnibus Law. Ini sama halnya membunuh kaum buruh secara perlahan-lahan," imbuhnya.

Massa aksi akhirnya membubarkan diri setelah Kepala Kesbangpol Kabupaten Gresik Darman. Dalam kesempatan itu, Pemkab Gresik akan menyampaikan aspirasi para serikat kerja ke Presiden dan DPR RI.

"Kita akan sampaikan aspirasi ini ke Bupati dan segera dikirimkan ke DPR RI dan Presiden," kata Darman, kepada ribuan pekerja yang memenuhi halaman Pemkab Gresik.

Penulis: Sugiyono

Editor: Heftys Suud

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved