Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Bimbim Yang Diduga Hina Lagu Aisyah Tak Ajukan Eksepsi

Bimbim jalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan dengan memplesetkan lagu religi berjudul Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Surya/samsul Arifin
Terdakwa Bimbim saat jalani sidang online di PN Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Bambang Bima Adhis Pratama atau akrab disapa Bimbim jalani sidang perdana atas kasus dugaan penghinaan dengan memplesetkan lagu religi berjudul Aisyah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2020). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mendakwa Bimbim dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelum membacakan dakwaannya, JPU Deddy Arisandi dari Kejari Surabaya lebih dulu mengungkapkan kronologi penghinaan yang diduga dilakukan terdakwa Bambang Bima alias kepada nabi. 

Jaksa mengatakan Bambang Bima membuat sebuah rekaman video, selanjutnya sambil tertawa dan mengangkat gelas berisi anggur merah merk MC Donald, melantunkan sebuah lagu yang sedang viral berjudul Aisyah dengan lirik yang dirubah menjadi 'Aisyah Romantisnya Cintamu Dengan Nabi Dengan Baginda Kau Pernah Minum Anggur Merah'.

Takbir Keliling di Tuban Dilarang, Polisi Imbau Takbiran Cukup Dilaksanakan di Masjid

Pekerja Sor Terop di Kediri Merasa Iri. Tempat Karaoke Dibiarkan, Hajatan Dilarang

Gilang Predator Fetish Kain Jarik Tak Jawab Panggilan Kampus, Unair: Kami Tidak Akan Melindungi

“Selanjutnya terdakwa secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya dokumentasi elektronik yang bermuatan penghinaan tersebut di Instagram,” ujar Deddy. 

Tayangan Instagram tersebut kemudian diakses masyarakat dan mengakibatkan masyarakat beragama Islam marah dan kecewa.

"Terdakwa melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad beserta Aisyah," pungkasnya. 

Setelah mendengar dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan mendatangkan saksi-saksi. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved