ASN Jember Ramai-ramai Datangi BKPSDM untuk Membetulkan Kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat
Puluhan ASN Pemkab Jember mendatangi BKPSDM Jember untuk membetulkan kesalahan yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat yang baru mereka terima.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Pemerintah mengatur waktu kenaikan pangkat dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober 2020.
Karenanya, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) CPNS, atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerjanya para PNS di Indonesia adalah 1 April, dan 1 Oktober. TMT ini tertera di SK PNS, termasuk di SK Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat dan golongan ini tentunya berpengaruh kepada hak mereka, yakni kenaikan gaji.
Kenaikan gaji setiap pangkat dan golongan berbeda, karena disesuaikan juga dengan masa kerja.
Ketua PGRI Cabang Jember, Supriono membenarkan, adanya keluhan dari para guru terkait kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat yang dibagikan Senin (3/8/2020) kemarin.
• 38 Dosen CPNS Universitas Negeri Malang Jalani Rapid Test Covid-19 sebelum Ikuti Latsar di Jakarta
"Kalau jumlahnya lumayan banyak. Mereka mengeluh antara lain harusnya III/a, masih tertulis II/d," ujar Supri.
Pihaknya akan membantu para guru itu untuk berkomunikasi dengan pihak BKPSDM Jember untuk perbaikan kesalahan tersebut.
Sementara itu, selain kekeliruan di penulisan, ada sejumlah PNS yang TMT-nya tertulis 1 April 2020 sesuai dengan periodesasi dikeluarkannya SK Kenaikan Pangkat terbaru.
Padahal pada kenaikan pangkat sebelumnya, TMT dia adalah 1 Oktober 2015. Jika mengacu pada TMT 1 Oktober 2015, maka seharusnya untuk TMT terbaru dia seharusnya 1 Oktober 2019.
PNS ini adalah PNS dari unsur pejabat struktural, yang kenaikan pangkat regulernya empat tahun sekali.
• Tuntaskan Jalur Lintas Selatan, Luhut Bantu Rp 30 M Bangun Infrastruktur Banyuwangi
Tetapi pada Oktober 2019, tidak ada kenaikan pangkat, sehingga dia terangkut pada April 2020. Hal itu menimbulkan konsekuensi hilangnya hak dia selama enam bulan mulai dari Oktober 2019 hingga Maret 2020. Selisih kenaikan gaji yang harusnya dia terima, akhirnya hangus.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, PNS yang haknya hangus itu menimpa sejumlah PNS yang harusnya menerima SK Kenaikan Pangkat Oktober 2019 lalu.
Kepala BKPSDM Jember, Yuliana H tidak ada di ruang kerjanya ketika wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember, Gatot Triyono mengatakan, bagi PNS yang merasa ada kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat kemarin, bisa segera mendatangi Kantor BKPSDM untuk melakukan revisi.
"Segera silahkan mendatangi Kantor BKPSDM untuk melakukan revisi," ujar Gatot kepada TribunJatim.com, Rabu (5/8/2020).