ASN Jember Ramai-ramai Datangi BKPSDM untuk Membetulkan Kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat
Puluhan ASN Pemkab Jember mendatangi BKPSDM Jember untuk membetulkan kesalahan yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat yang baru mereka terima.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sri Wahyunik
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Puluhan aparatur sipil negara ( ASN ) Pemkab Jember mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Jember, selama dua hari terakhir.
Mereka mendatangi kantor tersebut untuk membetulkan kesalahan yang tertulis di SK Kenaikan Pangkat yang baru mereka terima, Senin (3/8/2020).
Puluhan ASN itu mulai mendatangi kantor tersebut pada Selasa (4/8/2020), dan berlanjut sampai Rabu (5/8/2020).
Para ASN bergantian mendatangi kantor sambil membawa berkas yang hendak diperbaiki.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, kesalahan di SK Kenaikan Pangkat itu antara lain ketidaksesuaian antara nama dan nomor identitas pegawai (NIP), nama dan NIP sama tetapi alamat sekolah keliru, juga adanya pengurangan Penetapan Angka Kredit (PAK), juga keluhan pengurangan masa kerja, serta kesalahan penulisan pangkat dan golongan.
Selain persoalaan itu, ada juga ASN yang harus kehilangan hak mereka selama enam bulan.
Hak yang hangus itu adalah selisih gaji dari pangkat dan golongan sebelum naik, dan setelah naik.
• IAIN Jember Rancang Wisuda Drive Thru 650 Mahasiswa, Bupati Faida: Harus Totalitas Protokol Covid-19
Untuk kesalahan apa yang tertera di SK Kenaikan Pangkat, banyak dialami oleh ASN dari unsur tenaga pendidik atau guru.
Karenanya, mereka ramai-ramai mendatangi Kantor BKPSDM Jember untuk membetulkan kekeliruan tersebut.
Seorang guru SD dari Kecamatan Mumbulsari, misalnya, ia mengatakan, pangkat dan golongannya tetap tertulis II/d.
"Seharusnya kalau naik menjadi III/a, karena sebelumnya II/d. Tetapi sekarang masih tetap tertulis II/d, jadi saya ke sini untuk mengurusi itu," ujar lelaki tersebut.
Sedangkan seorang guru SD yang lain malah tertulis golongan dan pangkat turun, dari awalnya III/a, tertulis II/d.
• Kecelakaan Maut Mobil Bak Terbuka Mengangkut Orang Tabrak Warung di Jember, Sempat Terguling 2 Kali
Guru termasuk dalam kelompok ASN pejabat fungsional dalam susunan kepegawaian pegawai negeri di Republik Indonesia.
Pejabat fungsional, seperti guru, bisa mendapatkan kenaikan pangkat secara reguler.
Pemerintah mengatur waktu kenaikan pangkat dua kali dalam setahun, yakni April dan Oktober 2020.
Karenanya, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) CPNS, atau Terhitung Mulai Tanggal (TMT) bekerjanya para PNS di Indonesia adalah 1 April, dan 1 Oktober. TMT ini tertera di SK PNS, termasuk di SK Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat dan golongan ini tentunya berpengaruh kepada hak mereka, yakni kenaikan gaji.
Kenaikan gaji setiap pangkat dan golongan berbeda, karena disesuaikan juga dengan masa kerja.
Ketua PGRI Cabang Jember, Supriono membenarkan, adanya keluhan dari para guru terkait kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat yang dibagikan Senin (3/8/2020) kemarin.
• 38 Dosen CPNS Universitas Negeri Malang Jalani Rapid Test Covid-19 sebelum Ikuti Latsar di Jakarta
"Kalau jumlahnya lumayan banyak. Mereka mengeluh antara lain harusnya III/a, masih tertulis II/d," ujar Supri.
Pihaknya akan membantu para guru itu untuk berkomunikasi dengan pihak BKPSDM Jember untuk perbaikan kesalahan tersebut.
Sementara itu, selain kekeliruan di penulisan, ada sejumlah PNS yang TMT-nya tertulis 1 April 2020 sesuai dengan periodesasi dikeluarkannya SK Kenaikan Pangkat terbaru.
Padahal pada kenaikan pangkat sebelumnya, TMT dia adalah 1 Oktober 2015. Jika mengacu pada TMT 1 Oktober 2015, maka seharusnya untuk TMT terbaru dia seharusnya 1 Oktober 2019.
PNS ini adalah PNS dari unsur pejabat struktural, yang kenaikan pangkat regulernya empat tahun sekali.
• Tuntaskan Jalur Lintas Selatan, Luhut Bantu Rp 30 M Bangun Infrastruktur Banyuwangi
Tetapi pada Oktober 2019, tidak ada kenaikan pangkat, sehingga dia terangkut pada April 2020. Hal itu menimbulkan konsekuensi hilangnya hak dia selama enam bulan mulai dari Oktober 2019 hingga Maret 2020. Selisih kenaikan gaji yang harusnya dia terima, akhirnya hangus.
Dari informasi yang dihimpun TribunJatim.com, PNS yang haknya hangus itu menimpa sejumlah PNS yang harusnya menerima SK Kenaikan Pangkat Oktober 2019 lalu.
Kepala BKPSDM Jember, Yuliana H tidak ada di ruang kerjanya ketika wartawan hendak mengkonfirmasi hal tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Jember, Gatot Triyono mengatakan, bagi PNS yang merasa ada kekeliruan di SK Kenaikan Pangkat kemarin, bisa segera mendatangi Kantor BKPSDM untuk melakukan revisi.
"Segera silahkan mendatangi Kantor BKPSDM untuk melakukan revisi," ujar Gatot kepada TribunJatim.com, Rabu (5/8/2020).
Bagi mereka yang tempat tinggalnya jauh, lanjut Gatot, bisa mengurusi perbaikan itu melalui kantor kecamatan.
Dari keterangan sejumlah PNS di Pemkab Jember, kekeliruan penulisan di SK Kenaikan Pangkat memang kadang terjadi.
Kekeliruan itu seperti nama dan NIP, atau gelar. Sedangkan adanya pengurangan masa kerja, itu terkait sistem penghitungan masa kerja yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga beberapa orang PNS mengalaminya.
Ketika dikonfirmasi perihal hangusnya hak sejumlah PNS akibat perbedaan TMT di SK Kenaikan Pangkat yang keluar kemarin, Gatot menjawab tidak mengetahui teknis mengenai hal itu.
Seperti diberitakan, Bupati Jember Faida menyerahkan SK Kenaikan Pangkat untuk PNS Pemkab Jember periode April 2020.
Ada 1.624 SK Kenaikan Pangkat yang diserahkan secara bergelombang, baik secara online maupun luring, Senin (3/8/2020).
SK Kenaikan Pangkat itu diserahkan untuk PNS pejabat struktural dan fungsional.
Editor: Dwi Prastika