Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tergiur Rp 600 Ribu, Pria Ini Tega Jual Istri Siri via FB, Kedok Terkuak saat Layani Bertiga di Kos

Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif tega menjajakan istri sirinya berinisial DES melalui facebook untuk layani seks threesome.

Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIRMAN RACHMANUDIN
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya,Iptu Fauzy Pratama (baju hitam) saat menunjukkan tersangka. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Berdalih terdesak kebutuhan hidup, membuat Hidayatul Munif tega menjual istri sirinya berinisial DES melalui facebook untuk layani seks threesome.

Guna melancarkan aksinya, pria 48 tahun yang tinggal bersama korban di wilayah Sukomanunggal itu menggunakan kedok pijat refleksi.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapati laporan adanya aksi muncikari berkedok pijat refleksi.

Mama Muda Nekat Layani Jasa Mantap-mantap untuk Hidung Belang, Lihat Nasibnya Kini

RTH Gajah Mada Jember Layani Pengurusan Adminduk, Untuk Anak-anak atau Baru Pertama Buat Dokumen

Suami di Ruang Tamu, Mama Muda Diperkosa Tukang Pijat di Kamar, Rintihan Korban Awal Kecurigaan

Tersangka kemudian disergap di rumah kos, Jalan Dukuh Jurang Indah Surabaya, Jumat (24/7/2020).

"Saat kami amankan, tersangka bersama korban dan tamu sedang melakukan aktifitas seksual bertiga (threesome) di dalam kamar kosnya," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, kemarin Rabu (5/8/2020) sore.

Fauzy menjelaskan, aksi nekat pria kelahiran Dusun Sawunggaling, Kecamatan Bagor, Nganjuk itu menjual istri sirinya bermula beberapa bulan lalu.

Awalnya, keduanya sepakat hanya menawarkan pijat refleksi saja di media sosial facebook.

"Tersangka yang awalnya berinisiatif untuk membuat postingan di facebook. Dia mengirimkan foto serta caption jika menyediakan layanan massage dan refleksi, namun kemudian berlanjut ke kegiatan yang mengarah ke prostitusi," lanjut alumnus terbaik Akademi Kepolisian 2015 itu.

Kegiatan prostitusi yang dilakukan tersangka bermula saat ia memperoleh pesan pribadi (direct message), dari salah satu tamu untuk meminta layanan seks kepada istrinya.

"Tamu dan sang suami kemudian melanjutkan percakapan di whatsapp. Darisana, mereka bersepakat layanan threesome dengan tarif Rp 600 ribu sekali transaksi. Saat sedang aktifitas itu, anggota kami melakukan penggerebekan," pungkas Fauzy.

Dihadapan penyidik, Munif mengaku tidak berniat menjual istri sirinya.

Hingga ia tergiur tawaran dari tamu, dan mau menerima tawaran itu.

"Butuh uang juga pak. Kalau pijat biasa juga jarang peminat. Saat itu juga ada tawaran ya saya terima," aku Munif.

Akibat perbuatannya itu, Munif kini dijerat pasal tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yanb ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved